Gandeng BPK, Kota Cilegon Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Cilegon bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah.
TRIBUNJATIM.COM, CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hingga Oktober 2024, Pemkot Cilegon berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Prestasi ini melengkapi catatan Pemkot Cilegon yang telah meraih WTP sebelas kali berturut-turut hingga tahun 2024.
Predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi, bebas salah saji material, dan memberikan gambaran wajar tentang kondisi keuangan.
Baca juga: Ini Cara Kota Cilegon Selesaikan Kewajiban Pembayaran usai Disebut Defisit Anggaran
Dalam tradisi birokrasi Indonesia, opini WTP menjadi simbol kesempurnaan dan kredibilitas pelaporan keuangan pemerintah.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Cilegon, Syafrudin, menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran merupakan prioritas utama.
“Kami memastikan bahwa setiap keputusan anggaran yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tentunya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Kota Cilegon, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi tantangan defisit anggaran.
Namun, Syafrudin menegaskan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan tengah dalam tahap penyelesaian. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Menurut Maman Mauludin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon, pemkot sudah memiliki formula dan cara teknis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Baca juga: Begini Langkah Strategis Kota Cilegon Mengelola Anggaran dan Tingkatkan Pelayanan
Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal tidak tercapainya realisasi pendapatan Pemkot Cilegon maka ada beberapa imbauan dimana salah satunya berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial lainnya, berdasarkan ketersediaan anggaran.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Hasbi Sidik, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, menyampaikan bahwa defisit anggaran bukan hanya isu lokal, tetapi juga nasional.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
tata kelola keuangan daerah
Pemkot Cilegon
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kota Cilegon
TribunJatim.com
Kondisi Terbaru Gedung Grahadi Surabaya usai Hangus Dibakar Massa, Jadi Tontonan Warga: Kecewa |
![]() |
---|
TikTok Akui Hilangkan Fitur Live di Indonesia, Kapan Bisa Diakses Kembali? |
![]() |
---|
Polres Lumajang Pulangkan 4 Orang Diduga Penyusup saat Aksi Damai, Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Habib Husein Sebut Isu Makam Baru dan Pengrusakan Cagar Budaya, Diduga Rawan Ditunggangi |
![]() |
---|
Aksi Damai Solidaritas Ojol di Lumajang Mendadak Ricuh, Diduga Disusupi, 4 Orang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.