Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Kesya usai Cinta Satu Malam dengan Oknum TNI, Tenggak Miras Lalu Dibunuh Karena Tak Puas

Nasib wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang meninggal setelah dibunuh oleh oknum TNI AL. Wanita itu dibunuh di Kota Sorong, Papua Barat

Editor: Torik Aqua
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, melayang di tangan oknum TNI AL setelah cinta satu malam 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang meninggal setelah dibunuh oleh oknum TNI AL.

Wanita itu dibunuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sebelumnya, ada penemuan jasad wanita tanpa busana yang ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025) pagi.

Jasad wanita itu diketahui adalah wanita bernama Kesya.

Diketahui hubungan antara Kesya dengan oknum TNI adalah sebatas cinta satu malam.

Kesya dibunuh karena oknum TNI tak puas.

Baca juga: 7 Bulan Hilang Misterius Istri Anggota TNI Tak Ketemu, Polisi Akui Sulit, Pomdam Beri Suami Sanksi

Kesya secara tragis tewas dibunuh oleh teman kencan satu malamnya, yakni ASWP, prajurit TNI AL berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III.

Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (PM-AL) Lantamal XIV/Sorong pun mengungkapkan kronologi hingga motif kasus pembunuhan terhadap Kesya yang melibatkan oknum anggota TNI AL ini.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto menjelaskan, mulanya korban dijemput di rumah oleh saksi S bersama beberapa temannya pada Minggu pukul 01.00 WIT dini hari.

Rombongan kemudian menuju ke sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.

"Aantara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa. Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu," kata Anton kepada awak media pada Rabu (15/1/2025), dilansir TribunSorong.com.

Pada pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang sehingga korban juga ingin ikut mengantar.

Korban lantas kembali ke THM lalu menemui saksi S dan beberapa teman-temannya di dalam.

"Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Innova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing," ungkap Anton.

Kedua rombongan ini sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi selanjutnya menenggak minuman keras (miras).

Saksi S kemudian mengajak koban pulang, tetapi ditolak karena hendak diantar oleh pelaku.

"Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka," 

"Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim," ujar Anton.

Pada momen inilah terjadi peristiwa tragis yang mana pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas.

Pelaku sontak mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung yang totalnya ada 32 tusukan.

"Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red)" sebut Anton.

Menurut Anton, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman closed circuit television (CCTV) di THM.

Anton juga menjelaskan terkait saksi hingga saat ini yang telah diperiksa ada empat orang termasuk S, sosok teman yang jemput korban.

"Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT," terangnya.

Terancam Pidana dan Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang melakukan aksi pembunuhan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASWP mengakui bahwa dia mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras)” ujar Dian, Selasa (14/1/2025)..

Adapun soal konsumsi miras tersebut didukung tangkapan kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dian mengatakan bahwa saat ini sang oknum TNI AL sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkannya bahwa Panglima Koarmada III juga telah memberi atensi pada kasus pembunuhan ini sekaligus memerintahkan agar pelaku hukuman berat.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," tegas Dian.

Atas perbuatannya, ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved