Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Mendadak Sering Pulang Kampung, Majikan Cek Lemari Ternyata Kehilangan Rp 315 Juta

Asisten rumah tangga (ART) di Lampung ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya. Wanita bernama Riyani itu telah mencuri uang Rp 315 juta

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
ART dua tahun kerja sudah bawa kabur uang majikan Rp 315 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Asisten rumah tangga (ART) di Lampung ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya.

Wanita bernama Riyani itu telah mencuri uang sekitar Rp 315 juta.

Riyani beraksi di rumah majikannya, Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku ternyata sudah bekerja sejak tahun 2022.

Baca juga: Warga Curiga ada Langkah Kaki Masuk Rumahnya, Dikira Petugas Wifi Ternyata Maling Masuk Kamar Mandi

"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.

Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.

Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.

"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombeso Pol Susatyo Purnomo menerangkan, dalam kasus pencurian ini, tersangka tercatat sebagai warga Lampung yang bekerja di rumah Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Gambir, sejak 2022 lalu.

Susatyo menerangkan, awalnya korban tidak sadar uangnya telah dicuri oleh ART-nya karena tidak memeriksa uang yang ada di dalam lemari pakaian.

"Pelaku saat itu izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. Pada saat pelaku pulang kampung, korban curiga karena akhir-akhir ini sering izin pulang ke kampung," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Tribun Bekasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved