Hasil Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Banyuwangi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
Polresta Banyuwangi merazia tempat-tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025) malam. Razia menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi merazia tempat-tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025) malam. Razia menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Ada tiga tim yang diterjunkan untuk razia. Masing-masing tim merazia wilayah pusat kota, tengah, dan selatan Banyuwangi.
Tim pertama merazia tiga tempat hiburan di pusat kota, yakni Mascot, Mirah, dan Mendut.
Sementara tim kedua merazia tempat hiburan Fan-Fan di Kecamatan Kabat dan Asika di Kecamatan Rogojampi.
Terakhir, razia tim ketiga menyasar tempat hihuran King Star di Kecamatan Jajag, G-Royal di Kecamatan Gambirwn, Heros di Kecamatan Jajag, dan Suka-Suka di Kecamatan Genteng.
Baca juga: Punya Lintasan Terpanjang di Dunia, Sirkuit BMX Banyuwangi Diusulkan Jadi Lokasi Kejuaraan Dunia
Selain polisi, razia juga melibatkan aparat TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perizinan setempat.
"Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, tim gabungan menemukan 62 botol minuman keras ilegal," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2025).
Dalam razia itu, aparat juga memberi imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga Kabupaten Banyuwangi akan selalu aman dan nyaman bagi warga.
"Razia ini bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," lanjutnya.
Baca juga: Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan
Ia memastikan, razia di tempat hiburan bakal digelar secara kontinu. Selain tempat hiburan, lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal juga akan menjadi sasaran.
"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," sambungnya.
Rama mengatakan, razia digelar berdasarkan arahan Kapolda Jatim, sekaligus menindaklanjuti peraturan daerah tentang penertiban dan pengawasan peredaran miras tak berizin.
tempat hiburan malam
Razia
minuman keras ilegal
miras ilegal
Polresta Banyuwangi
Banyuwangi
TribunJatim.com
Warga Swadaya Perbaiki Jalan yang 18 Tahun Rusak, Pemerintah Baru Kirim Material saat Hampir Rampung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Program MBG di Kota Batu Dihentikan Sementara, Nasi Basi Piring Bau Amis |
![]() |
---|
Pemkab Baru Turun Tangan Setelah 18 Tahun Warga Patungan Sampai Jual Ternak Demi Perbaiki Jalan |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Jasad Pria di Hutan Temon, Polisi Pastikan itu Pelaku Pembunuhan di Pacitan: Luka Sayat |
![]() |
---|
Mantan PM Inggris Tony Blair Diusulkan Trump Pimpin Gaza Palestina, sudah Didengar Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.