Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditipu Pemilik Bengkel, Om Polos Tak Penjarakan Pelaku Asal Lunasi Utang Rp40 Juta selama 66 Tahun

Om Polos kini ditipu oleh pemilik bengkel mobil yang ia percayakan sampai uang Rp40 juta ludes.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/ompolosbangetttt
Om Polos ditipu Rp40 juta oleh seorang pemilik bengkel mobil, Rizal 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat dengan TikToker Dedy Chandra atau yang dikenal dengan sebutan Om Polos?

Beberapa bulan lalu, ia keluar dari penjara karena kasus pencemaran nama baik atas laporan PT Mandiri Bangun Makmur.

Kini ia ditipu seseorang hingga kembali membuat heboh publik.

Baca juga: Keluhan Pedagang Nasi Kuning Omzet Terus Menurun, Kini Untung Rp100 Ribu Sehari, Tetap Nafkahi Istri

Ternyata Om Polos kini ditipu oleh pemilik bengkel mobil yang ia percayakan.

Pemilik bengkel mobil tersebut bernama Rizal dan baru mulai merintis usaha.

Om Polos berniat memperbaiki mobilnya ke bengkel yang baru buka tersebut.

Namun mobilnya tak kunjung kembali sampai ia pulang dari liburan ke luar negeri.

Ia pun mendapat kabar kalau ternyata mobilnya sudah digadaikan oleh Rizal ke orang lain.

Padahal sebelumnya, Om Polos sempat meminjamkan uang Rp10 juta kepada Rizal untuk modal usaha.

"Aku panjangin STNK aku sama dia juga, perpanjang dua tahun hampir Rp20 juta, service mobil hampir Rp10 juta," ungkap Om Polos.

"Tadi dia datang minta maaf, dia bilang khilaf, duitnya dijudiin, ibunya datang juga," imbuh Om Polos melalui akun TikToknya.

Rupanya menurut sang ibu, Rizal sudah berkali-kali melakukan penipuan kepada orang.

Bahkan sang ibu harus menggadaikan kartu BPJS untuk melunasi utang Rizal.

Ia juga meminta Om Polos menjebloskan anaknya ke penjara seumur hidup.

Tiktoker Dedy Chandra atau yang dikenal dengan sebutan Om Polos Banget kembali membuat heboh publik mengaku ditipu pemilik bengkel mobil
Tiktoker Dedy Chandra atau yang dikenal dengan sebutan Om Polos Banget kembali membuat heboh publik mengaku ditipu pemilik bengkel mobil (TikTok)

Kendati begitu, Om Polos menolak menjebloskan Rizal ke penjara, dan lebih memilih berdamai.

"Aku kasihan, enggak mau jeblosin ke penjara. Kalau dia masih ada itikad baik, masih mau mulangin mobil saya."

"Saya tidak mau menjadi seperti orang yang pernah memasukkan saya ke penjara," tuturnya.

Bahkan saat liburan, Om Polos sempat menerima pesan dari Rizal yang meminjam uang lagi.

"Pas saya liburan, dia minta lagi pinjam buat sewa ruko. Tapi aku punya insting, yang kemarin aja belum dibayar," katanya, melansir TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Kasir Minimarket Malu Kadung Tuding Ibu-ibu Tak Bayar Gula 2 Kg, Rekaman CCTV Bantah Tuduhan

Om Polos pun kemudian menebus mobilnya yang digadaikan oleh Rizal.

Betapa kagetnya ia saat melihat kondisi mobilnya sudah mengenaskan.

Bagian dalam mobilnya sudah kotor, dan banyak baret di beberapa interiornya.

Bahkan ada beberapa barang lainnya di mobil yang sudah hilang.

"Jam tangan aku hilang, duit parkir segepok ilang, e-toll Mandiri aku yang di dalamnya ada uang sekitar Rp500 ribu, tinggal Rp10 tadi dicek."

"Flazz yang biasanya Rp1 juta, tinggal Rp50 ribu. Bensin yang selalu aku tinggalin full, sudah hampir kosong," rinci Om Polos.

Kepada Om Polos, Rizal pun mengaku memakai uang yang ada di dalam mobil.

Namun ia tidak mengaku soal jam yang hilang di mobil tersebut.

"Om hanya minta Mas Rizal taubat ya. Tidak lain!"

"Dan cicil utangnya ya Mas Rizal, jangan sia-siakan kebaikan orang lain," tutur Om Polos lagi.

Rupanya Om Polos dan Rizal telah menandatangani surat perjanjian bahwa pelaku akan membayar semua utangnya.

Namun Rizal akan mencicil utangnya tersebut Rp50 ribu per bulan.

"Utangnya Rp40 juta, di surat perjanjian dia cuma sanggup bayar Rp50-100 ribu per bulan."

"Ya udah aku bilang iya, oke, jadi kalau dipukul rata setiap bulan Rp50 ribu, itu memakan waktu 66 tahun."

"Doakan cepat kaya dan bisa cepat bayar utang," katanya sambil tertawa.

Update terbaru, kini Rizal malah akan melaporkan Om Polos atas dugaan pencemaran nama baik.

Rizal akan membawa UU ITE terhadap Om Polos.

"Aduh Tuhan Rizal dkk maunya apa sih?" tulis Om Polos dalam unggahan terbaru.

"gak taulah kenapa om dipertemukan orang orang seperti ini sekarang om yang mau dituntut uu ite," tulis keterangan unggahan Om Polos.

Baca juga: Pantas Nelayan Kholid Tak Takut Lawan Dalang Pagar Laut Walau Diancam, Menteri Akui Kebenaran Ucapan

Kasus lainnya, seorang customer service (CS) Bank Lampung inisial AS (39) ditangkap polisi.

Ia diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp2,1 miliar.

AS memanfaatkan kartu ATM nasabah pasif.

Ia melakukannya sejak tahun 2021 hingga 2023.

Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, AS memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif," ungkapnya.

"Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu," imbuhnya.

"Lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," kata James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp2,1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga.

Ia curiga adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AS terancam penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup James.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved