Berita Viral
72 Pensiunan TNI, Polri Hingga Guru Kena Tipu Wanita Rp 21 Miliar, Pelaku Ajak Gadaikan SK
DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.
Awal kasus

Kasus bermula saat seorang korban bernama Yashinta Yustisia Yasmine melaporkan Indri Dapsari ke polisi pada 28 November 2024.
Korban memesan 8 paket umrah kelas bisnis dengan harga Rp 438 juta.
Yashinta sudah melunasi pembayaran pada Februari 2024.
Berbulan-bulan lamanya korban menunggu untuk diberangkatkan.
Hingga November 2024, Yashinta memutuskan untuk menemui Indri Dapsari guna meminta penjelasan.
Tersangka kala itu berjanji akan segera memberangkatkan korban secepatnya.
Bahkan, keduanya sempat membuat perjanjian.
“Harusnya kan 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY,” ungkap korban, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (25/1/2025).
Yashinta mengaku sejumlah temannya sudah memperingatkan soal PT HMS.
Korban mendapatkan banyak cerita soal carut-marut pengelolaan jemaah.
"Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda DIY yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman.
Hasilnya ada 49 korban janji manis Indri Dapsari.
Korban sudah membayar biaya perjalan umrah dan Haji Furoda dengan total kerugian mencapai Rp Rp14.217.500.000.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Gagas Sistem Passport On Board Jemaah Haji dan Umrah, Percepat Layanan Imigrasi
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.