Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Lamongan 2024

MK Gugurkan Gugatan Pilkada Lamongan 2024, Amanat Bupati dan Wakil Kini di Pundak Yuhronur-Dirham

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Dokumen Pribadi
BUPATI DI MK - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir di sidang putusan dismissal MK terkait PHPU Pilkada, Selasa (4/2/2025) 

Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024. 

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.

Dalam dalilnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebesar 0 suara.

Kuasa hukum Ghofur - Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Mereka mengklaim, seharusnya Ghofur-Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur-Dirham adalah 0 suara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved