Gugatan Pilkada Lamongan 2024
MK Gugurkan Gugatan Pilkada Lamongan 2024, Amanat Bupati dan Wakil Kini di Pundak Yuhronur-Dirham
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.
Dalam dalilnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebesar 0 suara.
Kuasa hukum Ghofur - Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Mereka mengklaim, seharusnya Ghofur-Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur-Dirham adalah 0 suara.
Gugatan Pilkada Lamongan 2024
Pilkada Lamongan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Ghofur-Firosya Shalati
Yuhronur-Dirham
Lamongan
TribunJatim.com
Dorong BUMD Berperan Aktif, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Mahdi: Selalu Diawasi |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, dari Lokasi Syuting Menuju Pelaminan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Wali Murid Keberatan Patungan Rp300 Ribu untuk Ultah Sekolah, Terpaksa Bayar Takut Anak Dikucilkan |
![]() |
---|
10 Tahun Bahaya Mengintai, Warga di Bondowoso Keluhkan Kabel Listrik Tanpa Tiang: Disangga Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.