Gugatan Pilkada Lamongan 2024
MK Gugurkan Gugatan Pilkada Lamongan 2024, Amanat Bupati dan Wakil Kini di Pundak Yuhronur-Dirham
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.
Dalam dalilnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebesar 0 suara.
Kuasa hukum Ghofur - Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Mereka mengklaim, seharusnya Ghofur-Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur-Dirham adalah 0 suara.
Gugatan Pilkada Lamongan 2024
Pilkada Lamongan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Ghofur-Firosya Shalati
Yuhronur-Dirham
Lamongan
TribunJatim.com
Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sidoarjo Diduga karena TPST Tak Difungsikan |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Rekan Tak Mau Gantian Tempat Mangkal, Pak Ogah Bawa Batu saat Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Bali United vs Persik Kediri, Macan Putih Siap Tempur Sambut Pekan Pertama Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.