Ratusan Warga Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo, Tuntut Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desanya
Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).
Mereka meminta kepada penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.
Selain itu, warga juga meminta penyidik membongkar dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang sudah dilaporkan sejak 13 April 2024 lalu.
Sambil membentangkan sejumlah poster, para pendemo terus berorasi di depan kantor kejaksaan. Mereka mendesak pihak Kejari Sidoarjo segera bertindak tegas dalam mengungkap perkara dugaan pungli tersebut.
Baca juga: Atasi Banjir di Candi Sidoarjo, Pemprov Jatim Lakukan Pembersihan Sungai
Menurut Korlap aksi, Anang Khoirul Azim, dalam perkara itu yang dilaporkan adalah pungli dalam proses PTSL yang tidak berupa uang, melainkan dalam bentuk barang.
Disebutnya bahwa sebelum PTSL dimulai, panitia sudah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan. Namun, para peserta PTSL diminta menyiapkan patok dan materai untuk pemberkasan.
“Kami melapor karena panitia dalam program PTSL itu meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 rubu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 104 juta," kata dia.
Selain kasus pungli PTSL, warga juga melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Anang menyebut, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, namun justru dimanfaatkan sebagai bisnis.
"Harunya dana ketahanan pangan untuk masyarakat, tapi malah dipakai untuk bisnis. Yakni membeli sapi menggunakan dana tersebut, kemudian sapi dibesarkan dan dijual. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” lanjutnya.
Mereka mengaku sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Sehingga warga itu menggelar unjuk rasa menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang mereka laporkan.
Baca juga: Wisatawan Asal Sidoarjo Kemalingan saat Menginap Di Vila Kota Batu, Cincin Berlian Belasan Juta Raib
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi justru mengapresiasi warga yang telah menyuarakan dukungan terhadap penegakan hokum di Sidoarjo.
Terkait perkara yang didesak oleh warga, disebutnya bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan proses masih berjalan.
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya, baik kasus pungli maupun ketahanan pangan. Kami komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat," katanya.
John juga meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo. Supaya dapat dipakai untuk menguatkan dan melengkapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
pungutan liar
warga demo
Desa Banjarkemantren
Kejari Sidoarjo
Sidoarjo
TribunJatim.com
Pria Lansia Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Maut di Madiun, Sempat Terjadi Kepadatan |
![]() |
---|
Wali Kota Akhirnya Copot Kepsek yang Tarik Uang Tanda Tangani Ijazah, Deretan Tabiat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Nasib DJ Panda, Dulu Nangis Tak Laku Kerja di Kediri, Kini Di-Blacklist karena Masalah Erika Carlina |
![]() |
---|
Margaret Bungkam Omongan Guru dan Tetangga, Berhasil Masuk UI Meski Dikatai Miskin Banyak Gaya |
![]() |
---|
Isi Paket Narkoba yang Ditemukan di Atap Plafon Lapas Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.