Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat, di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling, dianggap merugikan usaha sekitar. 

“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.

“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.

Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.

Baca juga: 2 Pemotor Berjatuhan Gara-gara Tumpahan Oli di Magetan, Warga Hentikan Truk Pengangkut Minyak Goreng

“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya 

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved