Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Bayi dalam Kardus di Jombang

Dua Kasus Penemuan Bayi di Jombang Buat Geger, Direktur LP2A Jabarkan Syarat Adopsi Anak: Selektif

Dua kasus penemuan bayi di Jombang gegerkan warga, banyak yang ingin adopsi, Direktur LP2A jabarkan syarat dan proses adopsi anak: Sangat selektif.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
PEMBUANGAN BAYI JOMBANG (Arsip) - Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin saat memberikan materi dalam agenda Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang di Masjid SD Roushon Fikr, Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu 25 Mei 2024. Muhammad Sholahuddin mengatakan, proses adopsi anak oleh calon orang tua sangat selektif dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan dengan status perkawinan sah dan tercatat. 

Pertama, setiap calon orang tua harus menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan bahwa mereka memiliki perilaku baik.

Dan harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba, yang dikeluarkan oleh pengadilan, dan tidak pernah dipidana.

"Proses ini untuk memastikan agar anak yang hendak diadopsi bisa terjamin. Selain itu calon orang tua juga jelas latar belakangnya, dan tidak memiliki riwayat kriminal apapun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

Pertimbangan lain adalah, calon orang tua harus memiliki penghasilan.

Nantinya, hakim akan menilai apakah calon orang tua memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang diadopsi.

"Hal itu dilakukan mengingat kebutuhan anak saat ini semakin tinggi. Karena itu penghasilan orang tua harus lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku," katanya.

Status pernikahan yang sah juga menjadi faktor pertimbangan lain bagi calon orang tua yang hendak mengadopsi anak.

Pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan resmi tidak diperbolehkan melakukan adopsi.

"Status pernikahan harus resmi dan tercatat. Kalau tidak punya ikatan perkawinan resmi tidak bisa. Contoh seperti pasangan yang menikah siri, itu tidak bisa," ungkapnya.

Ia melanjutkan, calon orang tua juga harus sabar melalui setiap tahapan jika memang berniat untuk melakukan adopsi.

Hakim juga akan melakukan pemeriksaan setempat di rumah calon orang tua.

"Rumah calon orang tua juga akan diperiksa, untuk memastikan jika lingkungan rumah layak dan aman untuk calon anak yang akan diadopsi," bebernya.

Nantinya, hakim bersama panitera atau asistennya, akan melakukan survei langsung ke rumah calon orang tua dan melakukan cek legalitas dan kondisi rumah dan lingkungan sekitar.

"Selain itu, hakim dan panitera akan mendengarkan cerita keluarga dan tetangga tentang calon orang tua tersebut. Itu harus dilakukan karena tidak ada jaminan jika hubungan keluarga akan berjalan selalu harmonis, karena itu proses adopsi dilakukan sangat selektif," imbuh pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Ia juga tak menampik jika proses adopsi yang harus dilalui calon orang tua sangat panjang dan sangat selektif.

Hal itu untuk memastikan anak yang akan diadopsi berada dalam lingkungan yang sehat dan tidak bermasalah.

"Tujuannya itu hanya satu, untuk kebaikan anak yang akan diadopsi. Sehingga calon orang tua harus mau mengikuti semua rangkaian ini," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved