Penemuan Bayi dalam Kardus di Jombang
Dua Kasus Penemuan Bayi di Jombang Buat Geger, Direktur LP2A Jabarkan Syarat Adopsi Anak: Selektif
Dua kasus penemuan bayi di Jombang gegerkan warga, banyak yang ingin adopsi, Direktur LP2A jabarkan syarat dan proses adopsi anak: Sangat selektif.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua kasus pembuangan bayi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dalam satu minggu terakhir membuat gempar masyarakat.
Kasus pertama adalah penemuan bayi dalam bak mandi di samping warung kosong di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/2/2025) pagi.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh tukang parkir berinisial Y yang baru saja pulang kerja.
Selain bayi dalam bak mandi, sosok yang membuang bayi tersebut juga meninggalkan tas yang berisi perlengkapan bayi, yang diletakkan di samping bayi.
Kemudian kasus kedua adalah penemuan bayi terbungkus kain hijau dalam kardus di Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.
Bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kardus di pinggir jalan tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang hendak membeli tahu.
Kedua bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin merespons kejadian dua penemuan bayi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, ia mengaku prihatin dengan fenomena pembuangan bayi berturut-turut yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Sampai hari ini, sosok pelaku pembuangan bayi-bayi malang tersebut belum diketahui.
Baca juga: Belum Rampung Kasus Penemuan Bayi di Diwek, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Wonosalam Jombang
Muhammad Sholahuddin menyebut, fenomena ini sangat tidak dibenarkan, meskipun ada faktor yang memungkinan pelakunya memilih membuang bayi tersebut.
Ia juga menjelaskan, terkait bagaimana prosedur untuk melakukan adopsi pada anak.
Mengingat, kasus pembuangan bayi di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang dan di Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam ini memantik respons masyarakat di dunia maya yang berniat mengadopsi bayi tersebut.
Sholahuddin menjelaskan, calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi harus memenuhi syarat dan prosedur yang terlebih dahulu harus dipenuhi, demi kesejahteraan anak yang diadopsi.

Pertama, setiap calon orang tua harus menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan bahwa mereka memiliki perilaku baik.
Dan harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba, yang dikeluarkan oleh pengadilan, dan tidak pernah dipidana.
"Proses ini untuk memastikan agar anak yang hendak diadopsi bisa terjamin. Selain itu calon orang tua juga jelas latar belakangnya, dan tidak memiliki riwayat kriminal apapun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Pertimbangan lain adalah, calon orang tua harus memiliki penghasilan.
Nantinya, hakim akan menilai apakah calon orang tua memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang diadopsi.
"Hal itu dilakukan mengingat kebutuhan anak saat ini semakin tinggi. Karena itu penghasilan orang tua harus lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku," katanya.
Status pernikahan yang sah juga menjadi faktor pertimbangan lain bagi calon orang tua yang hendak mengadopsi anak.
Pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan resmi tidak diperbolehkan melakukan adopsi.
"Status pernikahan harus resmi dan tercatat. Kalau tidak punya ikatan perkawinan resmi tidak bisa. Contoh seperti pasangan yang menikah siri, itu tidak bisa," ungkapnya.
Ia melanjutkan, calon orang tua juga harus sabar melalui setiap tahapan jika memang berniat untuk melakukan adopsi.
Hakim juga akan melakukan pemeriksaan setempat di rumah calon orang tua.
"Rumah calon orang tua juga akan diperiksa, untuk memastikan jika lingkungan rumah layak dan aman untuk calon anak yang akan diadopsi," bebernya.
Nantinya, hakim bersama panitera atau asistennya, akan melakukan survei langsung ke rumah calon orang tua dan melakukan cek legalitas dan kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
"Selain itu, hakim dan panitera akan mendengarkan cerita keluarga dan tetangga tentang calon orang tua tersebut. Itu harus dilakukan karena tidak ada jaminan jika hubungan keluarga akan berjalan selalu harmonis, karena itu proses adopsi dilakukan sangat selektif," imbuh pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Ia juga tak menampik jika proses adopsi yang harus dilalui calon orang tua sangat panjang dan sangat selektif.
Hal itu untuk memastikan anak yang akan diadopsi berada dalam lingkungan yang sehat dan tidak bermasalah.
"Tujuannya itu hanya satu, untuk kebaikan anak yang akan diadopsi. Sehingga calon orang tua harus mau mengikuti semua rangkaian ini," pungkasnya.
penemuan bayi dalam kardus di Jombang
Desa Jatipelem
Kecamatan Wonosalam
Jombang
Muhammad Sholahuddin
syarat adopsi anak
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
TribunBreakingNews
Running News
Fakta Baru Penemuan Bayi dalam Kardus di Jombang, Lahir Dibantu Nakes Profesional sebelum Dibuang |
![]() |
---|
Dewan Soroti Dua Kasus Pembuangan Bayi di Jombang, Minta Pemkab Beri Edukasi Pasangan Muda |
![]() |
---|
Belum Rampung Kasus Penemuan Bayi di Diwek, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Penemuan Bayi dalam Kardus di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.