Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perempuan Asal Jombang Diamankan Polisi di Balai Desa, Gadaikan Mobil Rental

LM (50) Perempuan warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang ini gelapkan mobil rental yang ia sewa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polsek Jombang
GADAIKAN MOBIL RENTAL - Perempuan asal Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial LM (50) ini ditangkap polisi karena gadaikan mobil rental milik warga Nganjuk, Jawa Timur. Dilaporkan pemilik mobil hingga akhirnya masuk penjara.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - LM (50) Perempuan warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang ini gelapkan mobil rental yang ia sewa.

Berakhir masuk bui. 

LM diketahui merental sebuah mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Ia yang awalnya berniat untuk menyewa mobil itu ternyata tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. 

Hingga pada akhirnya pemilik mobil sekaligus korban yakni Ida Riyana (51) melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Pasutri Kompak Gadaikan Mobil dan Motor Rental Demi Bayar Utang Rentenir, Rugi Rp 272.000.000

LM pada akhirnya ditangkap oleh polisi saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Jombang AKP Soesilo saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapatkan laporan dari korban. 

Kapolsek menjelaskan kronologi mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali.

Baca juga: Pemilik Rental Apes Rugi Rp400 Juta karena Ulah Penyewa, 20 Motor Digadaikan, Pantas Pelunasan Macet

Pada tanggal 21 November 2024 Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani saksi yakni Agus Susilo. 

Mobil tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM.

Dalam keterangannya, Ida menyebut jika LM menyewa mobil tersebut untuk digunakan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja. 

Baca juga: Alasan Anak Bos Rental Ngamuk dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ungkap 2 Kejanggalan Pelaku TNI

Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000.

Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000. 

"Keduanya ini bertemu di di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang," ucap Kapolsek dalam keterangan yang diterima pada Senin (10/2/2025). 

Setelah jatuh tempat sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari.

Biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000. 

Lalu pada keesokan harinya di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Barulah setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida. 

"Setelah terkahir kali berhubungan di tanggal 27 November 2024 itu, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," ungkapnya. 

Ida pun bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ternyata mobil yang sempat disewa LM itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin Ida. 

"Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang," bebernya. 

Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai. 

"Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. 

Karena aksi jahatnya itu, LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved