Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

Vonis hukuman Harvey Moeis kini bertambah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun sebab telah menyakiti hati rakyat.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com
HUKUMAN HARVEY MOEIS BERTAMBAH - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, kini menerima hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini bertambah dari sebelumnya hanya 6,5 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, ditambah menjadi penjara 20 tahun.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi ini hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara.

Hal ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat sidang banding, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Rekam Jejak Digital Wenny Myzon, Hina Honorer Pakai BPJS Kesehatan, Bela Harvey Moeis Jadi Sorotan

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. 

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Hanya 6,5 Tahun

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis. 

Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh 

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis. 

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh. 

Sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved