Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Majikan Heran Uang Rp800 Juta di Brankas Hilang, Ternyata Ulah ART dengan Sopir, Dibuat Beli Mobil

Aksi pencurian uang yang dilakukan ART dengan sopir pribadi viral di media sosial. Mereka beraksi selama setahun.

Dok. Istimewa & TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PENCURIAN - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri. 

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

PERSEKONGKOLAN ART DAN SOPIR - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri.
PERSEKONGKOLAN ART DAN SOPIR - Kolase asisten rumah tangga berinisial K (kiri) dan sopir berinisial G menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan usai menggasak uang majikannya senilai Rp 800 juta di Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memperkaya diri. (Dok. Istimewa & TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kasus serupa, Asisten rumah tangga (ART) di Lampung ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya.

Wanita bernama Riyani itu telah mencuri uang sekitar Rp 315 juta.

Riyani beraksi di rumah majikannya, Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku ternyata sudah bekerja sejak tahun 2022.

"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.

Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.

Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.

Baca juga: Pantas Riyani Sering Pulang Kampung, Diam-diam Ambil 315 Juta dari Lemari Majikan, Kerja Sejak 2022

"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved