Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

4 Fakta Vonis Harvey Moeis Soal Korupsi Rp300 T, Suami Sandra Dewi Nangis Hukuman Penjara 20 Tahun

f fakta vonis hukuman Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun. Suami Sandra Dewi nangis hukuman jadi 20 tahun penjara.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Dokumen Tribunnews - Instagram @rumpi_gosip
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Inilah fakta-fakta mengenai vonis hukuman Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Vonis hukuman Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun jadi lebih berat. 

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Suami artis cantik Sandra Dewi ini awalnya divonis hukuman penjara 6,5 tahun penjara. 

Namun hukuman ini dianggap terlalu ringan, melihat kerugian terkait kasus korupsi tersebut mencapai Rp300 Triliun. 

Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta jatuhi vonis hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis, yakni 20 tahun penjara. 

Usai vonis berat dijatuhkan, Harvey Moeis nangis saat di persidangan.

Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (14/2/2025).

Dalam video yang beredar, Harvey Moeis terlihat menangis saat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Suami Sandra Dewi itu tampak mengambil beberapa tisu untuk mengelap air matanya.

Matanya juga tampak sembab lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Berikut kronologi vonis Harvey Moeis diperberat, melansir dari Surya.co.id via grid.id.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima Bantuan BPJS - Dulu Tenar, Kisah Caisar YKS

1. Vonis Naik Drastis: 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun

Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved