Berita Entertainment
Nasib 88 Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi usai Hukuman Suami Diperberat, Dirampas untuk Negara
Hukuman Harvey Moeis kini akhirnya diperberat, nasib Sandra Dewi sang istri tentu saja jadi sorotan, aset 88 tas mewahnya itupun kembali ke negara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana nasib 88 tas mewah milik Sandra Dewi setelah hukuman bagi suaminya kini diperberat?
Seperti diketahui sebelumnya, vonis Harvey diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.
Baca juga: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara
Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJateng.com, Jumat (14/2/2025).
Aset Harvey Moes yang disita itu bernilai ratusan miliar.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).
Viral Jualan Donat Air Mata, Pinkan Mambo Kini Promosi Pisang Goreng: Satu Kotak Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Ingin Bayari Pendidikan Anak Mpok Alpa, Ajie Darmaji Masih Sanggup: Takut Nyusahin |
![]() |
---|
Ari Lasso Cuma Dapat Royalti Rp497.300 Bukan 700 Ribu, Protes Cara WAMI Menghitung: Rumus Apa |
![]() |
---|
Kenangan Terakhir, Nunung Dipeluk Mpok Alpa Sambil Nangis: Kayak Orang Bingung |
![]() |
---|
Alasan Nia Ramadhani Tinggal di Singapura yang sempat Dikira Pindah Warga Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.