Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib 88 Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi usai Hukuman Suami Diperberat, Dirampas untuk Negara

Hukuman Harvey Moeis kini akhirnya diperberat, nasib Sandra Dewi sang istri tentu saja jadi sorotan, aset 88 tas mewahnya itupun kembali ke negara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube Insert Live, Instagram Fashion Artis
TAS SANDRA DEWI - (kiri) Detik-detik Sandra Dewi berpelukan dengan Harvey Moeis lalu terekam senyuman merekah dari hakim Mulyono, (28/11/2024). (kanan) Potret salah satu tas mahal milik Sandra Dewi yang kini akhirnya disita untuk negara, Jumat (14/2/2025). Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis makin menipis. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana nasib 88 tas mewah milik Sandra Dewi setelah hukuman bagi suaminya kini diperberat?

Seperti diketahui sebelumnya, vonis Harvey diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis  Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi  juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.

Baca juga: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.

 Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJateng.com, Jumat (14/2/2025).

Aset Harvey Moes yang disita  itu bernilai ratusan miliar.

HUKUMAN HARVEY MOEIS BERTAMBAH - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, kini menerima hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini bertambah dari sebelumnya hanya 6,5 tahun.
HUKUMAN HARVEY MOEIS BERTAMBAH - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, kini menerima hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini bertambah dari sebelumnya hanya 6,5 tahun. ()

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, harta benda Harvey Moes yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan.

Rinciannya, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.

"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.

Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000.

Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.

Detik-detik Sandra Dewi berpelukan dengan Harvey Moeis lalu terekam senyuman merekah dari hakim Mulyono
Detik-detik Sandra Dewi berpelukan dengan Harvey Moeis lalu terekam senyuman merekah dari hakim Mulyono (YouTube Metro TV via Twitter/@bospurwa)

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.  

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Penampakan tas branded milik Sandra Dewi yang disita Kejaksaan sebagai barang bukti dugaan korupsi Harvey Moeis suaminya.
Penampakan tas branded milik Sandra Dewi yang disita Kejaksaan sebagai barang bukti dugaan korupsi Harvey Moeis suaminya. (Tribunnews.com)

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Sebelumnya, hakim mengungkap pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya disita imbas korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya disita imbas korupsi Harvey Moeis (Instagram - Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved