Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

SELEB TERPOPULER: Uang Pengganti Harvey Moeis Rp420 M - 3 Artis Pernah Dekat dengan Tommy Soeharto

Berita terpopuler tentang para selebriti terangkum dalam berita seleb terpopuler Jumat, 14 Februari 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Grid.id - Suar.ID
BERITA SELEB TERPOPULER - (Foto kiri) Uang pengganti hukuman pidana Harvey Moeis yang awalnya Rp210 Miliar, kini menjadi Rp420 Miliar, dan (Foto kanan) Jejak asmara Tommy Soeharto dengan beberapa artis cantik Tanah Air, kembali jadi sorotan usai kabar pernikahannya dengan Ida Iasha. 

Untuk masa depan gue dan anak-anak gue. 

Emang sih ini berat banget karena mulai dari nol. Tapi gue yakin Tuhan itu selalu ngebantu gue," tambahnya.

Lantas apa pekerjaan Andreas Wullur hingga mengeluh tidak punya uang?

Baca selengkapnya

2. Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Sandra Dewi: Kami Pisah Harta

Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis hari ini, Kamis (10/10/2024).
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Sandra Dewi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). Kini vonis hukuman suaminya diperberat, Sandra Dewi tegas ungkap pisah harta sejak awal. (Kolase Grid.id dan Kompas.com)

Proses peradilan Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun memasuki babak baru. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Uang pengganti hukuman pidana Harvey Moeis yang awalnya Rp210 Miliar, kini menjadi Rp420 Miliar. 

Sontak, warganet alias netizen pun menyoroti nasib Sandra Dewi yang terbiasa hidup mewah. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved