Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi

Oknum wartawan di Kabupaten Jombang berinisial H dan istrinya R warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga melakukan tindakan penipuan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEMKAB - Korban bernama Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menunjukkan bukti laporan polisi. Merasa ditipu dan dipermainkan oknum wartawan mengatasnamakan Pemkab soal pengadaan pangan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Oknum wartawan di Kabupaten Jombang berinisial H dan istrinya R warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga melakukan tindakan penipuan modus pengadaan pangan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang

Hal tersebut terungkap setelah korban bernama Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2 Desember 2024 lalu. 

Sukarno melaporkan penipuan yang dilakukan oleh H dan R itu ke polisi sebab ia mengalami kerugian sebanyak Rp 800 juta. Saat ditemui awak media, korban menceritakan awal mula ia ditipu oleh dua pasangan suami istri tersebut. 

Mulanya, H dan R mengaku mendapatkan tender proyek pengadaan beras program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang.  Pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan tender mengatasnamakan Pemkab. 

Baca juga: Maling Bawa Senjata Tajam Gondol Motor Warga di Sumobito Jombang, Pagar Rumah Dirusak, Terekam CCTV

"Jadi saya ditawari, katanya dari Pemkab. Mengatasnamakan Pemkab," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025). 

Korban mengaku tidak hanya ditawari, terlapor bahkan mengirimkan bukti Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) memaksimalkan Kop Surat Pemkab Jombang Sekretariat Daerah. 

Dalam kontrak tersebut, pemenang kontrak, atau yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang adalah CV Virandia yang alamatnya berada di Dusun Rembuk Wangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang

Dan surat perjanjian kontrak kerja itu bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024. Diketahui, kerjasama itu berlangsung sejak bulan Mei tahun 2024. Ketika itu pembayaran lancar, namun masuk bulan September 2024 korban mengaku sudah tidak ada pembayaran. 

Padahal ketika itu korban telah mengirim beras sebanyak 49,5 ton. Dari pembayaran yang mandek sejak bulan September 2024 itulah mulai muncul masalah. Beras yang sudah kadung dikirim korban tak kunjung terbayar. 

Baca juga: Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Jatim Ricuh Saat Kritisi Kinerja Prabowo, Bakar Spanduk & Aksi Dorong

Korban melaporkan kejadian ini karena R, istri dari H mengaku bahwa suaminya akan bunuh diri atau lari dari tanggung jawab. Korban yang tidak percaya lalu mengaku mencari kebenaran yang disampaikan R dan diketahui jika H tidak ingin benar-benar bunuh diri. 

Karena merasa dipermainkan itulah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Korban mengaku untuk total transaksi awalnya Rp 940 juta. Tapi R baru memberi uang sebesar Rp 105 juta. 

"Saya rugi Rp 835 juta. Karena itu saya merasa dipermainkan dan ditipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved