Berita Entertainment
Daftar Artis yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala Daerah Periode 2025-2030, Ada Adik Ipar Raffi Ahmad
Terdapat 7 artis yang telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Keprisidenan Jakarta. Siapa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dan wakil di seluruh Indonesia secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dari total tersebut, ternyata ada yang berasal dari kalangan artis.
Ada sejumlah artis yang berhasil memenangkan Pilkada 2024 kemarin.
Terdapat 7 artis yang telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Keprisidenan Jakarta.
Berikut 7 artis dilantik menjadi Kepala Daerah 2025-2030, dikutip dari Grid.ID pada Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Sosok Mantan Presiden yang Ikut Retret Kepala Daerah, SBY dan Jokowi Diundang Presiden Prabowo?
Jeje Govinda

Pemilik nama asli Ritchie Ismail dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Dia menang dalam kontestasi melawan sesama artis, Gilang Dirga serta Hengki Kurniawan.
Ritchie alias Jeje Govinda merupakan adik ipar Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden.
Lucky Hakim

Lucky Hakim dilantik menjadi Bupati Indramayu.
Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, namun mundur di akhir jabatan pada tahun 2023.
Ali Syakieb

Ali Syakieb dilantik menjadi Wakil Bupati Bandung.
Dalam kampanyenya, Ali menekankan pentingnya sektor pariwisata sebagai pendorong perekonomian daerah.
Ramzi

Presenter Ramzi dilantik sebagai Wakil Bupati Cianjur, bersama Mohammad Wahyu Ferdian.
Rano Karno

Rano Karno terpilih sebagai Wakil Gubernur Jakarta berpasangan dengan Pramono Agung.
Sebelumnya, 'Si Doel' sapaan akrab yang melekat pada dirinya itu pernah menjabat sebagai Gubernur Banten 2015 sampai 2017.
Muhammad Farhan

Presenter yang terjun ke dunia politik, Muhammad Farhan dilantik sebagai Walikota Bandung.
Sebelumnya dia merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dicky Chandra

Dicky Chandra resmi berstatus kepala daerah lagi.
Ia mendampingi Viman Alfarizi untuk memimpin Kota Tasikmalaya sampai lima tahun ke depan.
Besaran gaji kepala daerah
Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.
- Gaji gubernur: Rp 3.000.000
- Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
- Gaji wali kota: Rp 2.100.000
- Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.
Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah dari PDIP Batal Ikut Retreat sesuai Instruksi Megawati, Siapa Saja?
Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
- Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
- Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
- Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Baca juga: Daftar Lengkap 37 Kepala Daerah Jawa Timur yang Dilantik Prabowo, Ada 2 Daerah Masih Bersengketa
Gubernur-wakil gubernur
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Prabowo Subianto
kepala daerah
Istana Kepresidenan
artis dilantik menjadi Kepala Daerah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Travis Kelce Lamar Taylor Swift dengan Cincin Rp9 M, Calon Istrinya Perempuan Terkaya di Dunia |
![]() |
---|
Akhirnya Lisa Mariana Mau Damai? Sebut Drama dengan Ridwan Kamil Selesai: Mari Duduk Bersama |
![]() |
---|
Hotman Paris Sindir Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil: Lu Kira Bodoh |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Nyaris Diusir saat Rapat RUU Hak Cipta, Bolak-balik Menyela Ariel NOAH dan Judika |
![]() |
---|
Dulu Penyanyi Terkenal, Sosok Artis Kini Jualan Rumah Mewah Rp120 M: Daripada Kita Pikun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.