PMK di Tuban
PMK Melandai Jelang Ramadan 2025, Pasar Hewan di Tuban Kembali Dibuka
Menyongsong Bulan Suci Ramadan pasar hewan Kabupaten Tuban kembali dibuka, Jumat (28/2/2024).
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Menyongsong Bulan Suci Ramadan pasar hewan Kabupaten Tuban kembali dibuka, Jumat (28/2/2024).
Dibukanya kembali pasar hewan di Kabupaten Tuban dilatarbelakangi karena sudah mulai melandasinya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban.
Hal ini juga ditegaskan dengan adanya Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban Eko Julianto, mengatakan bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner Kabupaten Tuban, pada 21 Februari 2025.
Baca juga: Parkir di RSUD dr Koesma Biar Aman, Warga Tuban Malah Kehilangan Motor Supra X, CCTV Trouble
Namun, jika terjadi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan ditutup kembali.
“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ‘ear tag’ sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan jika, nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban.
“Nantinya pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan,” imbuhnya.
Selain itu untuk mencegah penyebaran virus, pengelola juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Gresik - Program MBG di Tuban Belum Berjalan
Langkah ini, diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.
Eko juga menghimbau jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat agar tidak menyebar ke ternak yang lain dan membahayakan ternak yang tengah sakit.
Sebagai informasi tambahan sebelumnya pasar hewan di Kabupaten Tuban telah ditutup, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 pada 22 Januari 2025 terkait kewaspadaan dini terhadap PMK di wilayah Kabupaten Tuban.
Pemkab Tuban telah melakukan penutupan sementara pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Maut di Tuban hingga Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo |
![]() |
---|
Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Naik, Armada di Tiga Rute Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Ditambah |
![]() |
---|
Baru Pulih usai Ayah Meninggal, Sarwendah Tak Terima Disebut Bukan Ibu Kandung Anak Sulungnya |
![]() |
---|
Meresahkan, 14 Gepeng yang Mangkal di Lampu Merah Mojokerto Digaruk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.