Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Prenjak Ditahan Gegara Tanda Tangan saat Bangun Tidur, Masuk Penjara usai Dapat Rp21 Juta

Mbah Prenjak harus masuk penjara gara-gara tanda tangan saat baru bangun tidur.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Istimewa
DIPENJARA KARENA TANDATANGAN - Seorang nenek bernama Mbah Prenjak menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Gara-gara sebuah tandatangan, Mbah Prenjak kini harus masuk penjara di usia senja. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek bernama Hardiyanti Eka Agustina (66) alias Mbah Prenjak harus masuk penjara gara-gara sebuah tanda tangan.

Ia menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah.

Tepatnya di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Hapus Acara Wisuda TK & SD, Tidak Ada Relevansi Sama Pendidikan: Berani Enggak?

Nenek tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi dari salah satu keluarganya yakni pria berinisial W.

Kejadian ini bermula pada Kamis (9/6/2022) lalu, seperti dilansir dari Tribun Solo.

Saat itu Mbah Prenjak sedang tidur di rumahnya dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota keluarganya, D.

"Saat itu, Mbah Prenjak yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh D di rumah," kata salah satu keluarganya yang lain, Wahyudi, pada Senin (24/2/2025).

Saat itu, D membangunkannya tiba-tiba dan menyuruh Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah sebesar 60 meter persegi ke W dan menerima uang dan kuintansi senilai Rp21 juta.

Lantas kemudian, D memotret Mbah Prenjak bersama kuintansi dan uang tersebut.

"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk, dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ungkap Wahyudi lagi.

Setelah itu, uang tersebut dibawa oleh D dan digunakan untuk membeli motor.

Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya sebesar 200 meter persegi kepada J.

Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tak terima karena merasa sebagian tanah tersebut sudah dijual ke dirinya.

Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut, sehingga W melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana tipu gelap.

Umar J Harahap yang merupakan kuasa hukum Mbah Prenjak, terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (24/2/2025). Hingga tanggal 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Umar J Harahap yang merupakan kuasa hukum Mbah Prenjak, terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (24/2/2025). Hingga tanggal 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Dalam proses pemeriksaan dari laporan W ke polisi, Mbah Prenjak ditetapkan tersangka dan kini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Saat ditetapkan tersangka, Mbah Prenjak tidak dilakukan penahanan.

Hingga tanggal 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa.

Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Namun saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan ke Rutan Solo 31 Januari 2025.

"Mbah Prenjak merupakan sepupu Mbah saya, kami menginginkan terdakwa bebas, karena kondisi sudah tua dan tidak menerima uang," kata Wahyudi.

Baca juga: Kades Tak Terima Mbah Tasem Dievakuasi ke Panti Jompo, Bantah Hidup Terlantar: Menyatu dengan Alam

Di Jawa Timur, warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Saiful Arifin (21), kaget mendadak punya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 juta kepada bank.

Anak yatim yang hidup dengan ibu dan neneknya ini tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.

Hal itu berawal dari rezeki Rp1 juta yang disebut bantuan dari pemerintah.

Namun ternyata ini adalah jerat awal untuknya tercatat punya utang pinjaman KUR hingga Rp100 juta di salah satu bank pelat merah di Bondowoso.

Uang yang didapatnya pada Februari 2024 lalu, tak membuat Arifin curiga.

Uang tersebut lantas digunakan untuk membayar kontrak rumah berukuran 3x5 meter dengan biaya Rp450 ribu per tahun.

Rumah tersebut ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek, ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.

Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang diperoleh Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Baik untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.

Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.

Yakni saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.

Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.

Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.

Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

KORBAN KUR PERBANKAN - Kuasa Hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso saat mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025).
KORBAN KUR PERBANKAN - Kuasa hukum korban KUR perbankan pelat merah di Bondowoso saat mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri pada Rabu (12/2/2025). (TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU)

Dua petugas bank datang ke rumahnya, meminta tanda tangan di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp100 juta.

Ibunya nyaris pingsan dan istrinya menangis tak henti, sementara sang nenek yang sudah sakit-sakitan berbaring di atas kasur.

"Bagaimana mau pinjam Rp100 juta. Apa yang mau dibayarkan? Untuk makan saja pendapatan saya ngepas," kata Arifin.

Dia sendiri menolak menandatangani dokumen tersebut.

Pasalnya ia merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan.

Namun tetap saja dia ketakutan dan berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.

"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ungkap Arifin.

Kuasa hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di bank pelat merah tahun 2024 ini.

Di enam korban tersebut ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.

Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.

Lantaran, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa, kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.

"Masing-masing Rp100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar?"

"Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak perbankan enggan memberikan komentar ketika didatangi media TribunJatimTimur.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved