Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berharap Uang Rp600 Juta Jadi Rp60 Miliar, Pria Butuh Modal Usaha Malah Apes Tertipu Penggandaan

Uang senilai Rp600 juta milik korban yang diharapkan jadi Rp60 M lenyap digondol para pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
TIPUAN PENGGANDAAN UANG - Polisi saat menangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Kabupaten Indramayu, Selasa (4/3/2025). Korban berharap uang Rp600 juta jadi Rp60 M. 

"Setelah uang diberikan, pelaku langsung melarikan diri," jelas Iptu Sujana.

Saat menunggu di dalam rumah, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kembali. 

Setelah dicek, rumah tersebut ternyata sudah kosong dan para pelaku kabur. 

"Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke Polsek Cikedung,” ujar dia.

Polisi pun saat ini tengah memburu enam pelaku lainnya yang masih buron.

Baca juga: Pria Bawa Pistol Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil Isi Banyak Wanita Ternyata Pengusaha, Diperiksa Polisi

Nasib pilu juga dialami pedagang bakso bernama Arianto di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Uang jutaan rupiah raib dibawa orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kejadian tersebut terjadi Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban bersiap untuk membuka warung.

Pelaku tiba-tiba datang dengan mengenakan baju koko lengkap dengan peci, mengendarai sepeda motor matic warna hitam.

Kemudian pelaku yang hanya sendirian turun dari motor miliknya dan langsung menghampiri korban yang sedang duduk di warung.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku adalah seorang petugas yang sedang melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Pelaku lalu menanyakan beberapa surat-surat izin usaha milik korban, termasuk surat pemeriksaan dari BPOM.

Korban yang tidak mengerti kemudian ditawari oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang.

Ia berdalih pelaku akan membantu korban mengurus surat-surat izin yang ia tanyakan sebelumnya.

Korban diminta untuk membayar uang beberapa tahap, pertama sebesar Rp160 ribu, kedua sebesar Rp1 juta, dan terakhir Rp250 ribu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved