Secarik Kertas Pada Balon Udara Bikin 8 Remaja di Ponorogo Harus Lebaran di Penjara

8 remaja warga Kabupaten Ponorogo Jatim terancam menghabiskan lebaran di penjara. Ini setelah mereka tertangkap membuat dan menerbangkan balon udara

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
BALON UDARA - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto (gundul) menunjukkan barang bukti penerbangan balon udara bersama para kanit satreskrim Polres Ponorogo saat Pres Rilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (11/3/2025). 8 remaja warga Kabupaten Ponorogo Jatim bakal menghabiskan lebaran di penjara. Ini setelah mereka tertangkap membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 8 remaja warga Kabupaten Ponorogo Jatim harus menghabiskan lebaran di penjara. Ini setelah mereka tertangkap membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai petasan.

“Kasus ini terungkap balon udara yang diterbangkan tanpa awak itu jatuh di depan rumah warga di Kabupaten Wonogiri Jateng. Dan disitu ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan kronologi awal adalah ada balon udara jatuh di halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Bulokerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak. Dan disitu ada secarik kertas,” kata AKP Rudy.

Dari situ, terdapat nama satu SMA negeri di Ponorogo. Dan ditelusuri oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Dan terungkap pelaku IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF dan ATS.

“5 diantaranya masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami tahan tetapi tetap diproses,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Penerbangan balon udara ini bermula ketik pelaku IAZ berniat menerbangkan balon udara pada Ramadhan tahun ini. Pelaku lalu menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan membuat balon udara. 

Baca juga: Kasus Balon Udara Mercon Jatuh di Rumah Warga, Polisi Gelar Penyelidikan, Sejumlah Bukti Terkumpul

“Dari awal mau menerbangkan balon Ramadan ini, atas nama tradisi. Dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp 2 juta," tambahnya.

Kemudian tanggal 26 Januari, 5 pelaku itu mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo Jatim.

Balon udara diterbangkan secara sembunyi sembunyi. Dengan menambahkan sejumlah petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm. 

"Sempat terbang petasanya, dan menuju arah barat," tegasnya. 

Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Untungnya tidak menimbulkan korban jiwa. 

"Dari hasil penyelidikan kita, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kita melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," tegasnya.

Menurutnya, dari delapan pelaku, 5 diantaranya masih dibawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. 

"Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. 

Baca juga: Mercon Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Rumah Warga Ponorogo, Atap Bolong, Jendela Pecah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved