Seluruh KPPS Diganti di PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim : Berintegritas dan Kredibel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Magetan pada Sabtu (22/3/2025) mendatang.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Magetan pada Sabtu (22/3/2025) mendatang. Untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, KPU pun melantik KPPS baru di 4 TPS yang akan menggelar PSU.
Artinya, seluruh petugas KPPS pada saat Pilkada 27 November lalu tidak dipakai lagi. Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi secara kolektif. Pelantikan pun telah dilakukan Senin (10/3/2025) kemarin.
"Itu juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini, dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibilitas maka KPPS yang sebelumnya kita ganti dengan petugas yang baru," kata Umam saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Penggantian KPPS ini juga dilakukan KPU agar pemilih di 4 TPS tersebut percaya terhadap pelaksanaan PSU Pilkada. Umam pun menegaskan, bahwa persiapan lain yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah sosialisasi terhadap stakeholder hingga melakukan Bimtek KPPS. Termasuk juga Bimtek kepada pemilih.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, 4 TPS Jadi Penentu, Wagub Emil Sebut Pertarungan Menegangkan
"Karena ada anggapan di masyarakat bahwa calonnya hanya dua. Yang perlu kita tegaskan bahwa calonnya tetap tiga pasang. Memilihnya tetap tiga calon, bukan dua calon. Sehingga kita nanti akan berupaya untuk sosialisasi kepada seluruh pemilih," ungkap Umam.
Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu. Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.
Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB. Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.
Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
petugas KPPS
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Tribun Jatim Network
Pemungutan Suara Ulang
PSU Pilkada Magetan
PSU di Magetan
Kasus TBC di Lumajang Jadi Atensi, Dinkes Masifkan Skrining dan Edukasi Masyarakat |
![]() |
---|
CFD Kota Malang Digeser ke 18 Agustus 2025, Pengunjung Diimbau Pakai Dresscode Merah Putih |
![]() |
---|
Sheraton Surabaya Luncurkan Mezzanine Meeting Rooms Baru, Cocok untuk Acara Bisnis Hingga Konferensi |
![]() |
---|
53 Tersangka Diringkus Polres Nganjuk Selama Juli 2025, Termasuk Pengirim Perkedel Campur Pil Koplo |
![]() |
---|
Penangkapan Pencuri Tabung Elpiji di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Hasil Curian Digadaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.