Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek 80 Tahun Lemas Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta, Rentenir Mendadak Pecah Sertifikat Tanahnya

Seorang nenek 80 tahun lemas utang Rp 500 ribu jadi Rp 40 juta. Bahkan sertifikat tanahnya kini dipecah oleh rentenir yang memberi utang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/MuhsinRina
TERJERAT UTANG RENTENIR - Foto ilustrasi sertifikat tanah untuk berita nenek 80 tahun berinisial A di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten lemas utang Rp 500 ribu ke rentenir membengkak jadi Rp 40 juta. 

"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ujarnya.

Kuasa Hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi, mengatakan ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank plat merah tahun 2024 ini.

Di enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.

Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

Di mana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.

Karena, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.

"Masing-masing Rp 100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar. Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved