Berita Viral
Wanita ini Heran Dipiting Oknum Polisi usai Tanya Alasan Adiknya Ditahan, Diperlakukan Bak Maling
Perlakuan itu didapatkan Ida Farida ketika menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Menurut Ida, dirinya diperlakukan bak maling ayam.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Bekasi, Ida Farida mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.
Perlakuan itu didapatkan Ida Farida ketika menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi.
Menurut Ida, dirinya diperlakukan bak maling ayam.
Padahal ia hanya berusaha menghubungi rekannya saat itu.
Baca juga: 12 Kepala Sekolah Diperas 2 Oknum Polisi, Raup Rp 4,7 miliar, DPR Minta Tindak Tegas: Pidanakan

Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk segera melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) jika menilai dirugikan dan benar mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anggotanya.
"Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," ujar Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025), dilansir Tribun Bekasi.
Terkait video unggahan itu, Kombes Mustofa mengatakan bahwa sejumlah anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," ucapnya.
Cerita Ida Farida
Ida Farida menceritakan perlakuan tidak menyenangkan tersebut lewat unggahan video berdurasi 3 menit 33 detik yang dalam akun TikTok pribadinya, yakni idafaridasm pada Selasa (18/3/2025).
"Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan," kata Ida Farida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu.
Ia menjelaskan, saat tiba di Polres Metro Bekasi, dirinya langsung menanyakan surat penahanan terhadap adiknya ke polisi yang bertugas di lokasi.
Namun, menurut Ida, pihak kepolisian tak berkenan memperlihatkan surat itu kepadanya.
Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua korban yang bersangkutan, bukan kakak kandung.
Tak puas dengan jawaban itu, Ida lantas mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel.
Belum sempat menghubungi rekannya, Ida justru mengaku ada anggota polisi yang menyerangnya dari belakang.
Polisi tersebut melakukan penyerangan dengan memiting, memelintir lengan tangan, hingga merampas ponsel Ida Farida.
"Saya seakan diperlakukan seperti maling ayam," jelas Ida Farida dalam lanjutan unggahan videonya.
Selanjutnya, Ida berharap keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini," ucapnya sembari bersedih.
Sementara itu, peristiwa terkait oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Utara.
2 oknum polisi peras kepala sekolah hingga raup Rp 4,7 miliar.
Mereka melakukan aksinya, hingga bisa memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Mendengar hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Polri untuk menindak tegas.
Ia meminta agar segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Baca juga: Akhir Kasus Oknum Polisi yang Serempet Mobil Advokat di Tuban, Wahabi Siap Hapus Video Viral
Ada pun total pungutan 2 oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.
"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.
Sebab Sahroni menduga, uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kedua anggota polisi tersebut merupakan anggota yang berdinas di Polda Sumut.
Tersangka pertama atas nama Kompol Ramli yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tersangka kedua, Brigadir Bayu yang merupakan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Peristiwa pemerasan dari pegawai negeri yang secara bersama-sama memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Brigadir Bayu (BSP) dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Kemudian, Brigadir Bayu memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.
Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).
Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar," kata Kepala Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/3/2025).
Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp 437.176.000.
Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS)
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Kini, kedua tersangka telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com
Motif di Balik Lakban Kuning yang Dibeli Diplomat Arya Dalam Jumlah Banyak Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Kuliah Batal, Pemuda Bacok Nenek Setelah Rutin Kirim Uang untuk Hidupi Ibu dan Adiknya |
![]() |
---|
Mbah Notarji Tidur di Jalanan Setelah Diusir Anak Kandung, Pemdes Bantah Telantarkan |
![]() |
---|
Alasan KPK Masih Belum Periksa Ridwan Kamil Soal Dugaan Korupsi, Singgung Kendaraan |
![]() |
---|
Mardiana Selalu Sisihkan Jelantah usai Tiga Kali Masak Untuk Jadi Uang, Nilai Ekonomis Rp 1,6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.