Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita

Kedua polisi Polda Sumut terbukti memeras 12 kepsek SMKN hingga sebanyak Rp4,75 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Ia mengungkap dua oknum polisi Polda Sumut peras kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas.

Melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).

Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

Cahyono merinci, nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp4,75 miliar.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar," kata Cahyono.

Baca juga: Preman Tak Puas Dapat THR Rp20 Ribu dari Satpam, Ngamuk Minta Ketemu Pimpinan: Enggak Menghargai

Cahyono menyebut, dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp437.176.000.

Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3.

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang Pemerasan," paparnya.

Kini kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved