Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pemungutan Suara Magetan Diulang Hari Sabtu - Jalan Rusak Jombang Capai 70,72 Km

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Mahdi Muhammad dan TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
BERITA JATIM TERPOPULER: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Magetan yang akan digelar, Sabtu (22/3/2025) - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid saat memantau perbaikan jalan rusak di Talun Kidul-Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Sabtu (22/3/2025).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan akan dilaksanakan hari ini, Sabtu.

Hal ini buntut pengabulan gugatan dari pihak pasangan calon 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Kedua, mantan kepala desa dan bendahara di Batangsaren, Tulungagung divonis 3 tahun penjara.

Sebelumnya, keduanya melakukan korupsi dan harus menggantikan kerugian negara hingga Rp500 juta.

Ketiga, jalan rusak di Jombang mencapai 79,72 kilometer.

Anggaran perbaikan pun mencapai Rp1,6 miliar.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

1. PSU Pilkada Magetan Digelar Sabtu Besok, Kotak Suara Dijaga Ketat Aparat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Magetan yang akan digelar, Sabtu (22/3/2025). Secara teknis, KPU menyebut persiapan sudah optimal. 

"Alhamdulillah, semuanya sudah siap," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (21/3/2025). 

Sebagai informasi, PSU Pilkada Magetan tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan Sengketa hasil beberapa waktu lalu. Putusan itu dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu. 

MK mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman. Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. 

Umam menjelaskan, KPU Jawa Timur sudah melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di 4 TPS yang akan menggelar coblosan ulang. Supervisi ini juga dilakukan bersama dengan Bawaslu Jatim. Secara umum, Umam menegaskan persiapan sudah dilakukan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved