Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Pemungutan Suara Magetan Diulang Hari Sabtu - Jalan Rusak Jombang Capai 70,72 Km
Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.
Selain itu, sejak Kamis (20/3/2025), logistik sudah siap dan dimasukkan ke kotak suara serta sejurus kemudian dilakukan penyegelan. Lalu, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, kotak suara akan digeser ke TPS.
Baca juga: Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

"Alhamdulillah teman-teman aparat dari kepolisian dan TNI akan bersiaga penuh di masing-masing TPS. Ada 10 personel lebih. Jadi saya kira cukup untuk jaga kotak suara yang akan ada di TPS nanti," terang Umam yang merupakan divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim.
Pelaksanaan PSU ini turut menjadi atensi Forkopimda Jatim. Umam menjelaskan, sesuai rencana, jajaran forkopimda akan meninjau langsung proses PSU. "Informasinya, Pemprov akan meninjau," ungkap Umam.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur turut menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan berbagai tahapan PSU. Apalagi, Bawaslu Jatim sudah melakukan supervisi di 4 TPS.
2. Akhir Nasib Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu.
Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun.
Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.
Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih.
Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).
Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta.
Pemungutan Suara Ulang
Magetan
jalan rusak
Jombang
korupsi
Tulungagung
berita Jatim terpopuler
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
BOLA TERPOPULER: Harga Mati Deltras FC VS Persiku Kudus - Performa Buruk Arema FC September 2025 |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Dokter Tifa Sarankan Jokowi Taubat Nasuha - Nominal Uang Pensiun Sri Mulyani |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Santri Lumajang Diberi Minuman HCL - Update Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Adam Malik Dipuji Pelatih Persela - Hari Ini PSS Sleman vs Deltras FC |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: SD di Solo Tegas Tolak MBG - Pengantin Keroyok Saudara Ipar saat Akad Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.