Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pemungutan Suara Magetan Diulang Hari Sabtu - Jalan Rusak Jombang Capai 70,72 Km

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Mahdi Muhammad dan TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
BERITA JATIM TERPOPULER: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Magetan yang akan digelar, Sabtu (22/3/2025) - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid saat memantau perbaikan jalan rusak di Talun Kidul-Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025). 

Selain itu, sejak Kamis (20/3/2025), logistik sudah siap dan dimasukkan ke kotak suara serta sejurus kemudian dilakukan penyegelan. Lalu, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, kotak suara akan digeser ke TPS. 

Baca juga: Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews/Priyombodo)

"Alhamdulillah teman-teman aparat dari kepolisian dan TNI akan bersiaga penuh di masing-masing TPS. Ada 10 personel lebih. Jadi saya kira cukup untuk jaga kotak suara yang akan ada di TPS nanti," terang Umam yang merupakan divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim. 

Pelaksanaan PSU ini turut menjadi atensi Forkopimda Jatim. Umam menjelaskan, sesuai rencana, jajaran forkopimda akan meninjau langsung proses PSU. "Informasinya, Pemprov akan meninjau," ungkap Umam. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur turut menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan berbagai tahapan PSU. Apalagi, Bawaslu Jatim sudah melakukan supervisi di 4 TPS. 

Baca selengkapnya

2. Akhir Nasib Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu. 

Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. 

Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.

Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih. 

Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi

DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta.
DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta. (Istimewa/TribunJatim.com/Kejari Tulungagung)

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).

Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved