Berita Viral
Langkah-langkah Membuat Video Velocity dengan Slow Motion, Lengkap dengan Tips Agar Masuk FYP TikTok
Kata Velocity kini menjadi tren di TikTok. Banyak konten kreator hingga para artis melakukan Velocity di TikTok dengan iringan musik.
Gunakan fitur Beat Sync untuk menyesuaikan perubahan kecepatan dengan irama lagu.
Tambahkan Efek Tambahan:
Gunakan filter dan color grading untuk tampilan lebih sinematik.
Tambahkan efek motion blur untuk memberikan gerakan yang lebih halus.
Sertakan overlay atau teks agar video lebih menarik.
Ekspor Video:
Pilih resolusi 1080p atau 4K untuk kualitas maksimal.
Set frame rate ke 60fps agar video tetap halus.
Simpan video dan unggah ke TikTok dengan caption menarik dan hashtag viral.

Baca juga: Cara Mudah Bikin Video Velocity yang Viral di TikTok, Efek Slow Motion, Tak Perlu Aplikasi Tambahan
Tips Agar Video Masuk FYP
Gunakan musik viral dan hashtag populer seperti #velocityedit dan #fyp.
Unggah video pada jam prime time, seperti pukul 12.00-14.00 atau 19.00-21.00.
Interaksi dengan audiens melalui komentar untuk meningkatkan algoritma TikTok mengenali konten Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membuat video Velocity yang tidak hanya menarik tetapi juga berpotensi viral di TikTok.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Velocity
Tribun Jatim
bahasa gaul
TikTok
TribunEvergreen
Ramadan 2025
medsos
jatim.tribunnews.com
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.