Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kerja, Edi Driver Ojol Pasrah Cuma Dapat Bantuan Lebaran Rp 50 Ribu: Kita Bukan Karyawan

Sebagian driver ojek online atau driver ojol akhirnya menerima Bantuan Hari Raya (BHR). Namun banyak driver ojol yang cuma dapat uang Lebaran Rp50.000

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
BHR UNTUK OJOL - Foto ilustrasi untuk berita tentang driver ojek online (ojol) Gojek, Edi (42) mengaku sedih mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) Lebaran hanya Rp 50.000. Edi menerima BHR dari Gojek dikirim ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebagian driver ojek online atau driver ojol akhirnya menerima Bantuan Hari Raya (BHR).

Namun banyak driver ojol yang cuma dapat uang Lebaran Rp 50 ribu.

Hal ini dirasakan oleh driver ojol bernama Edi (42).

Edi menerima BHR Rp 50 ribu dari Gojek, dan dikirim ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025).

“Ya mau gimana, sedih enggak sedih, soalnya kan kita bukan karyawan, cuma mitra hitungannya. Ya itu mah ya kewenangan dari kantor Gojeknya aja,” kata Edi saat ditemui di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Rabu (26/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Saat pemerintah menetapkan aturan BHR ojol ini, Edi mengaku sempat senang dan berharap mendapatkan uang banyak.

Namun, harapan tersebut berakhir begitu melihat nominal yang didapatkan Rp 50.000.

“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” katanya.

Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek.

Dalam sehari, Edi biasa menerima hingga 25 pesanan ojek. Nominal BHR yang diterimanya tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.

Menurut Edi, rekan driver ojol Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000.

“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” katanya.

Baca juga: Zaki Mahasiswa ITB Tak Malu Jual Basreng dan Jadi Driver Ojol, Nyaris Pingsan saat Sidang Skripsi

Diketahui, BHR bagi mitra ojol dibagi ke dalam lima kategori, yaitu Mitra Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

Mitra Utama merupakan kategori tertinggi dengan syarat minimal 25 hari kerja per bulan, 200 jam online, dan tingkat penyelesaian order minimal 90 persen selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025. 

Mitra dalam kategori ini berhak menerima BHR sebesar Rp 900.000. Sementara itu, kategori lainnya mendapatkan nominal lebih kecil, yaitu Mitra Juara Rp 450.000, Mitra Unggulan Rp 200.000, Mitra Andalan Rp 100.000, Mitra Harapan Rp 50.000.

Sementara itu, pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi ojek online (ojol) ternyata tidak merata, meskipun pengemudi telah lama menjadi mitra.

Nadi (42), seorang pengemudi ojek online yang telah beroperasi hampir sepuluh tahun, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima BHR sama sekali.

Meskipun sudah lama, status Nadi sebagai pengemudi Gojek masih di tingkatan dasar. Di samping itu, ia juga melihat pengemudi lainnya yang tidak mendapatkan BHR.

“Tidak tahu. Saya kan basic, yang rendah. Walaupun begitu, ini banyak yang tidak dapat,” ujar Nadi dengan nada kecewa.

Baca juga: Syarat Dapat THR 2025 untuk Driver Ojol yang Punya 2 Akun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Dibandingkan pengemudi lainnya, Nadi merasa ketidakadilan lebih dirasakan oleh pengemudi yang lebih tua darinya karena mereka tidak menerima BHR.

“Jujur kalau saya mah masih muda, ya 42 tahun. Yang umur-umur tua kayak gini nih banyak yang tidak dapat. Apalagi yang rumahnya jauh,” kata Nadi sambil melirik rekannya yang sedang menunggu orderan di Stasiun Tanahabang, Rabu (26/03/2025).

Menurut Nadi, keputusan pemerintah terkait aturan BHR dinilai belum siap dan belum layak untuk diterapkan.

Sebagai pengemudi ojol aktif, ia sudah mengetahui peraturan tentang BHR ini sejak tahun lalu.

Meskipun sudah dibahas lama oleh pemerintah, Nadi menilai  peraturan ini masih belum siap untuk dilaksanakan.

“Itu aturan sudah dari jamannya Jokowi (Joko Widodo). Tahun kemarin sudah ada, cuma belum terlaksana. Sekarang saja di zaman Prabowo baru terlaksana, cuma gocap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak membuat peraturan baru jika dirasa belum sesuai dengan keadaan masyarakat.

“Makanya Menteri tidak usah ngomong macam-macam deh. Kalau kamu tidak berani ngegebrak, tidak usah ngomong,” katanya dengan berapi-api.

Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau pemberian BHR untuk pengemudi ojol yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Imbauan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan kurir online.

Dalam surat edaran itu, dinyatakan bahwa BHR harus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh mitranya yang resmi terdaftar.

Pada poin ketiga, disebutkan bahwa nominal yang harus diberikan berdasarkan perhitungan 20 persen dari gaji bulanan dikali 12 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved