Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Sopir Angkot Nekat Beroperasi saat Lebaran: Belum Terima Rp1,5 Juta

Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Sopir Angkot Nekat Beroperasi saat Lebaran: Belum Terima Rp1,5 Juta

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/dedimulyadi71 - TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
ANGKOT NGEYEL BEROPERASI - Angkot sedang menunggu penumpang di depan Rest Area Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (16/1/2025). Sejumlah angkot nekat beroperasi saat libur Lebaran 2025, mengabaikan larangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Sopir angkot di jalur Puncak Bogor ngeyel beroperasi saat libur Lebaran, mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mau tak mau, para sopir angkot tetap melanjutkan hidup dengan narik angkot saat Lebaran, meski sudah dilarang KDM.

Rupanya mereka yang nekat narik mengaku belum menerima uang kompensasi Rp1,5 juta seperti yang dijanjikan.

Baca juga: Kaus Marimas 1995 Dijadikan Serbet, Mas Khoiri Dapat Rp30 Juta dari CEO Harjanto: Saya Bingung

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Dadang Kosasih menemukan sejumlah sopir angkot yang tetap narik saat libur Lebaran.

Padahal sesuai peraturan yang sudah ditentukan, sopir angkot diberikan libur selama sepekan terhitung sejak Lebaran.

Mereka mendapatkan kompensasi senilai Rp1,5 juta sebagai bekal selama 7-8 hari tidak beroperasi selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ia pun mengungkapkan, pihaknya menanyakan alasan sejumlah sopir angkot di jalur Cisarua yang masih beroperasi.

"Tadi saya tanya alasan mereka (sopir angkot Jalur Cisarua) masih beroperasi," ungkap Dadang Kosasih kepada wartawan pada Selasa (1/4/2025).

"Alasannya, karena mereka belum menerima kompensasi dari Gubernur Jawa Barat," imbuhnua.

Dadang Kosasih menyebutkan, pihaknya akan mendaftarkan para sopir angkot tersebut ke Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Dadang Kosasih menuturkan, ada 651 angkot di jalur Puncak, 430 unit merupakan Jalur Cisarua, 150 unit Jalur Cibedug, dan 71 unit Jalur Pasir Angin.

"Kira-kira hanya 10 persen yang masih beroperasi, sementara 90 persen sudah melaksanakan komitmennya," tuturnya.

Atas hal ini, Dishub Kabupaten Bogor mengaku akan memberikan sanksi tegas, seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com.

ANGKOT JALUR PUNCAK - Ilustrasi angkot di Jalur Puncak Bogor dilarang beroperasi saat libur Lebaran
ANGKOT JALUR PUNCAK - Ilustrasi angkot di Jalur Puncak Bogor dilarang beroperasi saat libur Lebaran (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Dishub Kabupaten Bogor akan memberhentikan sopir angkot yang nekat beroperasi setelah diliburkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved