Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Sopir Angkot Nekat Beroperasi saat Lebaran: Belum Terima Rp1,5 Juta

Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Sopir Angkot Nekat Beroperasi saat Lebaran: Belum Terima Rp1,5 Juta

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/dedimulyadi71 - TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
ANGKOT NGEYEL BEROPERASI - Angkot sedang menunggu penumpang di depan Rest Area Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (16/1/2025). Sejumlah angkot nekat beroperasi saat libur Lebaran 2025, mengabaikan larangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Tak hanya diberhentikan dan diberikan imbauan, sanksi tegas lainnya berupa pencabutan izin operasi.

"Kami akan tarik perizinannya, salah satu alasannya tidak mendukung program kerja Pemprov Jawa Barat," kata Dadang Kosasih.

Terkait kendaraan pengganti angkot, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak menyediakannya.

Hanya saja Dishub memberikan solusi bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kawasan Puncak bisa menggunakan ojek motor.

"Kita pastikan roda dua, ojek masih ada itu yang kita prioritaskan," ujar Dadang Kosasih, Minggu (30/3/2025).

Lebih lanjut, Dadang meminta sopir angkot dapat menerima keputusan yang sudah disepakati.

"Intinya semua harus memaklumi, ini kebijakan Pak Gubernur harus dipahami, semuanya harus mengikuti ini," sambungnya.

Baca juga: Tangis Sunarsih Gagal Mudik ke Gombong Gegara Bowo, Padahal Beli Tiket Bus Rp400 Ribu di Loket

Mengenai operasional angkot jalur Puncak Bogor saat Lebaran, ternyata direspons berbeda antara Dishub dan Organda Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut memiliki kelemahan.

Haryandi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum menyentuh pegusaha atau pemilik angkot.

"Yang mendapatkan kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanyalah sopir angkot di kawasan Puncak. Itu pun tidak menyeluruh," jelasnya.

Haryandi melanjutkan bahwa pemilik angkot juga mengalami dampak buruk usai instruksi Gubernur yang telah dikeluarkan.

"Ke depan, nasib para pegusaha atau pemilik angkot juga harus diperhatikan."

"Karena banyak yang masih harus dibayar seperti angsuran kendaraan, pajak, dan uji KIR armada angkotnya," beber Haryandi.

"Kan yang tanda tangan kesepakatan dan intergritas hanya salah seorang sopir."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved