Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga Emas

Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 10 April 2025, Mulai 0,5 Gram hingga 1 Kg, Melonjak Rp35.000

Harga emas Antam batangan hari ini merupakan tertinggi sepanjang masa, mengalahkan harga emas pada 1 April 2025.

Editor: Olga Mardianita
Pexels.com/Michael Steinberg
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas. Berikut adalah harga emas Antam batangan hari ini, Kamis, 10 April 2025, di Jakarta Timur dan Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah harga emas Antam batangan hari ini, 10 April 2025.

Artikel ini menyediakan informasi harga emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Melansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam makin menguat.

Bahkan meraih rekor harga emas Antam batangan tertinggi sepanjang masa.

Harga emas hari ini yang menyentuh Rp1.846.000 per gram menyalip harga tertinggi pada 1 April 2025 yaitu Rp1.826.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini bahkan melesat Rp 35.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.696.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.661.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Selengkapnya, simak harga emas antam batangan di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy A56 5G Lengkap dengan Spesifikasinya, Ada Kamera Selfie 12 MP dan Fitur AI

Harga emas Antam batangan hari ini, 10 April 2025

Harga emas Antam ini yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan Butik Emas LM Darmo, Surabaya, Jawa Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Baca juga: Kapan Laga Manchester United vs ASEAN All Stars di Malaysia? Nonton Langsung Paling Murah Rp189 Ribu

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved