Berita Viral
Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan
Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya. Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya.
Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.
Tak hanya itu, Samsat juga menjelaskan jika kendaraan yang sudah diblokir bisa balik nama selama program pemutihan berlangsung.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan keringanan berupa penghapusan atas tungakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PBB-P2, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak sampai Akhir Mei 2025
Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.
Program tersedia di berbagai layanan pembayaran pajak baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan gerai lainnya.
Namun, bagaimana dengan kendaraan yang statusnya sedang diblokir?
Mengutip laman Instagram @Bapenda.Jabar, ternyata kendaraan yang sudah diblokir bisa dilakukan balik nama selama program berlangsung.
Wajib pajak akan diberikan hak serupa asalkan mengikuti langkah dan syarat tertentu untuk melakukan pengurusannya.
"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis pernyataan itu, dikutip Minggu (13/4/2025).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Mengacu aturan itu, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Berikut beberapa beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan;
STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir;
Datang ke Samsat sesuai domisili
Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Adapun pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama, yaitu;
1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Nina Ngamuk Bayinya Nyaris Tertukar, Perawat Seenaknya Serahkan ke Orang Lain, Gelang Digunting |
|
|---|
| Penampakan Drone Milik China yang Ditemukan Nelayan Lombok, Australia dan AS Ikut Mengawasi |
|
|---|
| Isu Reshuffle Mencuat, Simak Daftar Nama Kader Golkar yang Menjabat di Kabinet Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jadi Joki Pengambilan Bansos, Ibu-ibu Dibayar Rp 40 Ribu Per Kartu, Pernah Diajak Curang Pegawai |
|
|---|
| Camat ini Ceritakan Rasanya Diperiksa oleh KPK, Sikap Penyidik Diungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cara-bayar-pajak-motor-dan-mobil-2021-online.jpg)