Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Permintaan Kuasa Hukum Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa Anak Pasien, Terkuak Modus Priguna Anugerah

Kuasa hukum PAP (31) dokter PPDS tersangka kekerasan seksual meminta khalayak agar informasi pribadi dan foto istri kliennya tidak disebarluaskan.

KOLASE ANTARA/Rubby Jovan/Tribun Jabar/Muhammad Nandri
NASIB ISTRI DOKTER PRIGUNA - Dokter yang jadi tersangka kekerasan seksual di RSHS Bandung. Ferdy Rizky Adilya selaku kuasa hukum PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), meminta khalayak agar informasi pribadi dan foto istri kliennya tidak disebarluaskan. Ia juga menegur pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi pribadi dan foto istri kliennya. 

Kuasa hukum PAP lainnya, yakni Gumilang, yang juga hadir dalam kegiatan itu, menunjukkan hasil print out unggahan yang menampilkan foto kliennya.

“Kita akan membuka beberapa bukti yang mungkin sedikit mengganggu, ada beberapa yang mempost foto-foto istri dari klien kami,” ucapnya.

“Untuk teman-teman semua, yang kita minta adalah tolong jaga privasi dari istrinya, dan pihak dari klien kami juga merasa terganggu.”

NASIB ISTRI DOKTER PRIGUNA - Dokter yang jadi tersangka kekerasan seksual di RSHS Bandung.
NASIB ISTRI DOKTER PRIGUNA - Dokter yang jadi tersangka kekerasan seksual di RSHS Bandung. (KOLASE ANTARA/Rubby Jovan/Tribun Jabar/Muhammad Nandri)

Baca juga: Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi menyampaikan modus PAP alias Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan kekerasan seksual keluarga pasien rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa barat, Rabu (9/4/2025).

“Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.”

Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.

Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025, dan jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

Ia juga menuturkan uraian kejadian secara singkat. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD.

Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” bebernya.

Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.

Setelah sampai di Ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved