Berita Viral
Warga Nemu Uang Rp50 Ribu Tercetak Tulisan Cacian untuk Koruptor, Dicuci Tak Luntur, BI: Klarifikasi
Tengah viral di media sosial warga temukan uang Rp 50 ribu tercetak tulisan cacian untuk koruptor. Uang kertas itu disebut asli.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Baca juga: Sosok Pembongkar Pabrik Uang Palsu Siap Edar Rp 1,3 M, Dulunya Tempat Potong Ayam, Berawal Satpam
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
uang Rp 50 ribu tercetak tulisan cacian untuk koru
Bank Indonesia
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
37 Guru dan Staf Diseret Eks Kepsek ke Polisi yang Tak Terima Dicopot, Gubernur Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Juladi Pasrah Akses Rumah Ditutup Warga, Dianggap Kurang Bersosialisasi, Anak Kini Depresi |
![]() |
---|
Musrika Playing Victim setelah Ngaku Buang Ibu karena Trauma, Polisi Ungkap Alasan Belum Menangkap |
![]() |
---|
Mengintip Bedeng di Kolong Jembatan Tempat Dokter Hafid Tinggal, Banyak Orang Datang Berobat |
![]() |
---|
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.