Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Nemu Uang Rp50 Ribu Tercetak Tulisan Cacian untuk Koruptor, Dicuci Tak Luntur, BI: Klarifikasi

Tengah viral di media sosial warga temukan uang Rp 50 ribu tercetak tulisan cacian untuk koruptor. Uang kertas itu disebut asli.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG KERTAS VIRAL - Viral video uang pecahan Rp 50.000 yang tercetak tulisan cacian untuk koruptor. Salah satu pengguna Instagram @ben****** telah mengunggah video yang menampilkan uang bertuliskan “Koruptor Bang**t” tersebut pada Sabtu (12/4/2025). 

Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Baca juga: Sosok Pembongkar Pabrik Uang Palsu Siap Edar Rp 1,3 M, Dulunya Tempat Potong Ayam, Berawal Satpam

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved