Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dapat Hak Asuh Anak Bersama, Selingkuh dengan NS

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dari Paula Verhoeven.

Kolase Instagram.com dan Warta Kota
PERCERAIAN PAULA DAN BAIM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini fakta terkait putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Mulai dari terbukti selingkuh hingga pembagian hak asuh anak.

Jalinan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Putusan cerai ini dibacakan secara e-court sehingga pemohon dan termohon tidak diwajibkan hadir di persidangan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dari Paula Verhoeven.

Baca juga: Dulu Dilamar Menggunakan Kostum Badut Mampang, Kini Kisah Cinta Baim Wong dan Paula Berakhir Cerai

Resmi bercerai

Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.

"Majelis hakim kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Suryana.

Hak asuh anak

Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan dua poin tuntutan, yakni permohonan cerai dan hak asuh anak.

Majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.

Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.

Namun, dalam proses mediasi, Paula meminta hak asuh anak diberikan kepadanya terlebih dahulu selama enam bulan pertama sebelum dilanjutkan oleh Baim.

Majelis hakim menolak usulan waktu enam bulan itu dan menggantinya menjadi dua minggu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved