Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Dhoho Kota Kediri yang Langgar Jam Operasional

Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kediri yang melanggar jam operasional ditertibkan satpol PP.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Kominfo Kota Kediri
PENERTIBAN - Satpol PP menggelar patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho Kediri, Kamis (17/4/2025). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kediri yang melanggar jam operasional ditertibkan satpol PP.

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jam operasional PKL di Kota Kediri ditetapkan mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Namun demikian, masih banyak pedagang yang berjualan di luar waktu tersebut.

Patroli ini merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang akan terus digencarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada para PKL serta pemilik toko.

"Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespons hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00 WIB," katanya, Kamis (17/4/2025).

Dalam patroli yang dilakukan, petugas mendapati lima PKL yang masih berjualan di bawah pukul 21.00 WIB.

Mereka langsung diberi peringatan oleh petugas di lokasi.

Syamsul menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal," tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Ponorogo Sita Gerobak Hingga Tenda Semi Permanen PKL yang Bandel

Petugas Satpol PP yang berjumlah 15 orang sempat mengalami beberapa kendala di lapangan, salah satunya adalah perdebatan dengan PKL yang keberatan ditertibkan.

Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan, peraturan harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga Kota Kediri.

Menurut Syamsul, keberadaan PKL di luar jam operasional berpotensi mengganggu lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki, mengingat para pedagang biasanya memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

"Ini bukan semata soal ketertiban saja, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak Satpol PP tetap memberikan toleransi dalam bentuk waktu persiapan bagi PKL sebelum pukul 21.00 WIB.

"Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsul juga mengimbau kepada seluruh PKL agar senantiasa menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kediri.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berjualan agar tercipta harmoni antara PKL, pemilik toko, dan masyarakat umum.

"Harapan kami, para PKL bisa memahami aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk membatasi rezeki. Kalau semua taat aturan, insyaallah aktivitas jual beli tetap berjalan lancar dan masyarakat pun merasa nyaman," tutup Syamsul.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved