Berita Entertainment
Resmi Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Langsung Ditawari Jadi Aspri, Hotman Paris: Kariermu
Model Paula Verhoeven ditawari pengacara kondang, Hotman Paris sebagai asisten pribadinya usai bercerai dengan artis Baim Wong.
Bahkan, kata Hotman, di mata hukum, pergi ke luar kota dengan lawan jenis belum bisa disebut selingkuh.
“Bahkan pergi ke luar kota pun belum bisa disebut selingkuh. Di mata hukum lho,” katanya.
Hotman memaparkan, seseorang dapat dinyatakan telah berselingkuh ketika ada bukti telah melakukan hubungan intim.
Pengacara berusia 65 tahun itu mengaku kurang setuju dengan istilah yang digunakan oleh hakim sidang cerai Baim dan Paula.
“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," paparnya.
“Itu istilah hukum ya. Jadi saya agak kurang setuju pakai istilah selingkuh dalam putusan perdata, kecuali di dalam persidangan misalnya sudah ditunjukkan bukti (hubungan intim) di dalam kamar atau di mobil. Harus ada," tambahnya.
Dijelaskan Hotman, di mata hukum, dekat dengan lawan jenis dan sekedar berkirim pesan bukan termasuk selingkuh.
Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Pertanyakan Hakim: Pertama Kali
“Kalau cuma chattingan-chattingan, dekat sama cowok, di mata hukum itu bukan selingkuh," tuturnya.
Lantas Hotman memberikan pandangan terkait alasan yang tepat sesuai dengan Undang-undang Perkawinan.
Menurutnya, alasan yang dapat digunakan dalam putusan cerai Baim dan Paula adalah terjadi pertengkaran terus menerus, bukan selingkuh.
Pasalnya, istilah selingkuh dapat digunakan jika sudah ada bukti valid yang menunjukkan adanya hubungan spesial dengan lawan jenis.
“Mungkin alasan yang tepat adalah di Undang-undang Perkawinan disebutkan perceraian karena pertengkaran terus menerus sebabnya apa? Ya misalnya si istri ada chat sama cowok yang bukan suami, pergi makan atau pergi ke luar kota. Itu adalah alasan yang bisa dipakai, pertengkaran terus menerus. Bukan istilah selingkuh,” tegasnya.
"Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho," pungkasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan permohonan Baim Wong untuk menggugat cerai Paula Verhoeven yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu telah dikabulkan Majelis Hakim.
Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.
Baca juga: Sosok Niko Surya Masih Dinanti Baim Wong, Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven: Teman Terbaik
Paula Verhoeven
Hotman Paris
Baim Wong
asisten pribadi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Siti Mujayanah, Ibu Tiri Farel Prayoga Sedih Dituduh Menyiksa: Saya Tetap Sayang |
![]() |
---|
Sosok Sammy Simorangkir, Curhat Diminta Rp5 Juta untuk Nyanyi Lagu Kerispatih, Badai: Bayar Nggak? |
![]() |
---|
Alasan Dul-Tissa Absen dari Liburan Maia, Cuma Ajak Al-Alyssa El-Syifa, Istri Irwan: Ada yang Kurang |
![]() |
---|
Sammy Simorangkir Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih, Badai Singgung Kerugian Royalti |
![]() |
---|
Orangtua DJ Panda Sudah Akui Bayi Dikandung Erika Carlina Cucunya, Siap Biayai Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.