Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Lisa Mariana Jika Terbukti Fitnah Ridwan Kamil, Terjerat Pasal Berlapis hingga Denda Rp12 M

Ini sederet pasal yang menjerat Lisa Mariana. Dipolisikan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. 

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tangkapan layar/Tribunnews - KompasTV/Michael Aryawan
MINTA NAFKAH - Lisa Mariana (foto kiri) melakukan konferesnsi pers Jumat (11/4/2025) minta dinafkahi. Pihak Ridwan Kamil (foto kanan) akhirnya laporkan sang mantan model majalah dewasa ke Bareskrim Polri, pada 11 April 2025.  

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Lisa Mariana jika terbukti fitnah Ridwan Kamil, jadi sorotan. 

Diketahui, Lisa Mariana mengaku punya anak dari hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. 

Hal itu pertama kali diungkap Lisa Mariana melalui Instagram pribadinya. 

Ridwan Kamil pun telah menjawab pengakuan Lisa Maariana sebagai fitnah kejam. 

Tegas atas pengakuan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri, pada 11 April 2025. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kebenaran. Ridwan Kamil merasa telah dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Tak Baik-baik Saja: Tolong Peluk Aku

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:

LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya.
LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya. (KOLASE Instagram @lisamariana - Istimewa)

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved