Ratusan Warga Terjaring Razia Kendaraan Bermotor di Tuban, 5 Motor Diamankan
Petugas gabungan menggelar razia kendaraan bermotor di pertigaan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Tuban. Ratusan kendaraan diperiksa.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satlantas Polres Tuban, UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur Cabang Tuban, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban menggelar razia kendaraan bermotor di pertigaan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (23/4/2025).
Ratusan kendaraan yang melintasi Jalan Raya Tuban-Widang ini diperiksa.
Razia tersebut menyasar pelanggaran kasat mata seperti helm, kelengkapan kendaraan, dan knalpot brong.
Kemudian pelanggaran tidak kasat mata seperti tidak memiliki atau tidak membawa STNK, SIM.
Pengendara yang belum membayar pajak kendaraan juga menjadi target pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memulai kegiatan pada pukul 09.00 WIB.
Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat tampak dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat-surat berkendara serta pajak kendaraan.
Dalam kegiatan razia ini, beberapa pengendara terlihat kooperatif, saat petugas memberhentikan mereka untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, tak sedikit pula pengendara yang terjaring razia mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya.
Total ada 44 kendaraan yang ditindak oleh petugas.
Dengan perincian 15 kendaraan tidak taat pajak, dan 29 lainnya terkait kelengkapan surat-surat berkendara.
Baca juga: Beredar Pesan Razia STNK Gabungan, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tuban
Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Timur Cabang Tuban, Mochmmad Nasar mengatakan, pemilik 15 kendaraan yang terjaring razia karena telat membayar pajak, diharuskan membuat surat pernyataan agar melunasi pajak kendaraannya.
“Ada 15 kendaraan yang telat pajak, pemilik kita kasih surat pernyataan agar membayar,” ujarnya.
Nasar juga menambahkan, rata-rata kendaraan yang telat pajak memiliki masa keterlambatan kurun waktu 1 sampai 2 tahun.
“Rata-rata telat satu hingga dua tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono menjelaskan, untuk 29 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran kasat mata ataupun tidak kasat mata, petugas Satlantas Polres Tuban melakukan penindakan berupa penilangan.
“29 kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat dan tidak kasat mata kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Selain melakukan penilangan, dari 29 kendaraan yang ditindak, terdapat 5 unit sepada motor yang diamankan Satlantas Polres Tuban.
Hal ini dilakukan, karena pengendara tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM.
“Ada lima kendaraan yang diamankan karena tidak ada STNK dan SIM,” imbuhnya.
Menurut Eko, kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan di tempat-tempat lainnya, agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban.
“Razia seperti ini akan kita gencarkan, sebab sebuah kecelakaan berawal dari pelanggaran,” pungkasnya.
razia kendaraan bermotor
Kelurahan Gedongombo
Kecamatan Semanding
Tuban
Iptu Eko Sulistiono
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
ASUS ExpertBook P3405CVA, Solusi Laptop Bisnis Tangguh Berbasis AI untuk Profesional Modern |
![]() |
---|
Elysa Wandani Antarkan Smansapa Raih Kemenangan: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Keiko Melody Tak Menyangka Putri Little Sun Jadi Tim Pertama yang Lolos Round 2 di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ipuk Bawa Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Swaxellent SMAN 8 Surabaya Hadir dengan Dua Tim Dance pada DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.