Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pemicu Fachri Albar Terseret Narkoba, Tak Kapok Meski Ditangkap 3 Kali, Bakal Dihukum Penjara?

Fachri Albar ternyata sudah tiga kali terseret kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap atas kasus ini pada 2015.

Editor: Olga Mardianita
Grid.id/Devi Agustiana
ARTIS TERJERAT NARKOBA - Fachri Albar kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba pada Minggu (20/4/2025) lalu. Ini penangkapan ketiga kali sang artis, sebelumnya terjadi pada 2007 dan 2018. 

TRIBUNJATIM.COM - Fachri Albar ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 20 April 2025.

Tak hanya sekali, dia sudah terjerat narkoba sebanyak tiga kali.

Pertama kali dia terseret kasus narkoba pada 2007. Hal ini terjadi usai sang ayah, Ahmad Albar, ditahan atas kasus serupa.

Kini, seolah tak kapok, dia kembali mengulanginya setelah ditahan kembali pada 2018.

Hal ini lantas menuai pertanyaan publik.

Apa alasan aktor kondang itu nekat menggunakan narkoba?

Apakah kali ketiga ini membuatnya menerima hukuman penjara?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Fachri Albar, Aktor yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Dulu Pernah Terjerat Kasus Sama

Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB.

Pada Kamis (24/4/2025), Fachri Albar pun telah ditahan usai berstatus tersangka.

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fachri dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, amfetamin dan benzodiazepine.

Baca juga: Postingan Terakhir Fachry Albar Disorot, Kini Kembali Ditangkap karena Narkoba, Proses Syuting Film

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," jelas Twedi.

"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram. 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," sambung Twedi.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved