Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pemicu Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Ngaku Buat Menenangkan Pikiran selama Bekerja

Aktor Fachry Albar mengungkap pemicu dirinya kembali terjerat narkoba. Fachry sendiri kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Grid.ID/Devi Agustiana
TERJERAT NARKOBA - Aktor Fachri Albar di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Fachri mengaku mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran selama bekerja. 

TRIBUNJATIM.COM - Aktor Fachri Albar mengungkap pemicu dirinya kembali terjerat narkoba.

Fachri sendiri kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Fachri Albar ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, (20/4/2025).

Dari pengakuan Fachri Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," tutur Twedi.

Baca juga: Postingan Terakhir Fachry Albar Disorot, Kini Kembali Ditangkap karena Narkoba, Proses Syuting Film

Twedi tak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.

"Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelas Twedi.

Ditetapkannya Fachri sebagai tersangka dan berkas dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan artinya tak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi.

Adapun dalam lembar rilis pers, kepolisian menuturkan tak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.

"Bahwa saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice / RJ. Adalah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice / RJ adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) 'Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana'," tutur polisi.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, Fachri dipastikan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

KASUS NARKOBA - Aktor peran Fachri Albar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, artis peran itu ditangkap pada Minggu (20/4/2025) malam karena kasus narkoba.
KASUS NARKOBA - Aktor peran Fachri Albar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, artis peran itu ditangkap pada Minggu (20/4/2025) malam karena kasus narkoba. (KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

Namun, polisi belum merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh pemeran film Pengabdi Setan tersebut.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, Rabu (23/4/2025).

AKP Avrilendy menyebut, seluruh detail barang bukti dan jenis zat yang terdeteksi akan diumumkan secara lengkap pada konferensi pers yang dijadwalkan Kamis pagi (24/4/2025).

Meski demikian, hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi fisik Fachri dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Kasubbid Pemnas PMJ AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan Fachri Albar diamankan berkait kasus narkoba.

“Iya, saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut (Fachri Albar), saya iya kan,” ujar Reonald Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan tersebut usai polisi mendapat informasi dari warga sekitar.

"Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.

Adapun Fachri Albar berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.

"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," lanjut Vernal.

Vernal mengatakan, polisi berhasil menemukan beberapa jenis narkoba milik sang aktor.

Namun pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," terang Vernal.

Vernal menambahkan, Fachri Albar diketahui sebagai seorang aktor.

Bahkan Fachri Albar juga disebut sering terlibat dalam beberapa layar lebar hingga sinetron.

Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat kasus narkoba.

Nama Fachri Albar sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron akibat kasus narkoba pada 2007 silam.

Fachri Albar terseret kasus narkoba sang ayah, Ahmad Albar 26 September 2007.

Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Saat itu, dalam kamar Fachri Albar ditemukan kokain di sebuah kotak obat. 

Akhirnya, Fachri Albar pun menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.

Tepatnya 30 November 2007, Fachri didampingi bibinya, Camelia Malik, aktor Harry Capri (suami Camelia), serta Fitria Sukaesih (putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Fachry diantar ke BNN.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.

Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.

Kasus narkoba kembali membawa Fachri Albar pada urusan hukum 11 tahun kemudian tepatnya 2018 lalu. 

Fachri sebelumnya ditangkap di rumahnya karena ganja.

Polisi menemukan sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dalam bentuk sisa rokok. 

Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.

Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar

Pda 2018 ini, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir. 

Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim memvonis Fachri bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.

Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved