Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak Camat Digerebek Istrinya yang Baru Pulang Kampung, Kepergok Berduaan dengan Stafnya di Rumah

Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Diketahui, stafnya itu juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ Junaedi
SELINGKUH - Ilustrasi penggerebekan. Nasib camat setelah kepergok berduaan selingkuh dengan stafnya di rumah. Digerebek istri yang baru pulang kampung. 

Inspektorat Kota Padang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan AMP dan stafnya berinisial NG, yang digerebek warga karena diduga terlibat perselingkuhan pada Sabtu malam (26/4/2025).

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin (27/4/2025), sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.

"Untuk kasus ini langsung kita tindak lanjuti. Insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan kepada keduanya," kata  Arfian, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).

Arfian menegaskan, apabila AMP dan NG terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kita di Pemko Padang sudah sangat jelas. Kita akan memberikan sanksi yang sangat berat kalau memang terjadi pelanggaran," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap AMP dan NG akan dilakukan Inspektorat Kota Padang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

"Kita akan memeriksa yang bersangkutan bersama BKPSDM," tambah Arfian.

Selain itu, keduanya telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak hari ini.

“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” jelas Arfian.

Pemko Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMP dan NG.

“Kita akan bentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk dalam urusan rumah tangga. 

Dilansir Kompas.com, Larangan selingkuh bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved