Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak Camat Digerebek Istrinya yang Baru Pulang Kampung, Kepergok Berduaan dengan Stafnya di Rumah

Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Diketahui, stafnya itu juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ Junaedi
SELINGKUH - Ilustrasi penggerebekan. Nasib camat setelah kepergok berduaan selingkuh dengan stafnya di rumah. Digerebek istri yang baru pulang kampung. 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum camat digerebek istri sah ketika sedang berduaan dengan stafnya.

Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Diketahui, stafnya itu juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini nasib oknum camat tersebut terancam dipecat dari PNS.

Baca juga: Sudah Jadi Korban KDRT, Ibu Hamil Pilu Ungkap Suami Selingkuh & Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Ilustrasi selingkuh - Seorang pria kepergok bersama wanita lain saat sedang dicari istri dan anaknya
Ilustrasi selingkuh (Tribun Jateng)

Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.

Diketahui, aksi penggerebekan oknum camat berinisial AMP itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam, di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Oknum camat tersebut diduga berselingkuh dengan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial NG, di kecamatan tempatnya bertugas.

Warga kemudian mengamankan keduanya dan melaporkan ke pihak berwenang.

Informasi yang diterima TribunPadang.com, AMP diketahui menjabat sebagai Camat Padang Selatan.

Ia digerebek bersama stafnya berinisial NG.

Setelah kejadian, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Pemeriksaan terhadap AMP dan NG berlangsung hingga Minggu (27/4/2025) dini hari.

Inspektur Kota Padang, Arfian, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

“Memang benar peristiwa tersebut (AMP digerebek warga),” kata Arfian.

Ia menyampaikan, sejak hari ini, AMP dan NG telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.

“Kita akan bentuk tim ad hoc dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tutup Arfian.

Istri Pulang dari Kampung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NG, berawal dari temuan istri AMP.

Istri AMP yang baru tiba dari kampung mendapati keduanya sedang berada di dalam rumah pribadinya di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Atas temuan tersebut, AMP dan NG langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang yang terletak di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan," kata Andree Harmadi Algamar, Minggu (27/4/2025).

Andree menambahkan, keduanya masih berstatus terperiksa setelah diperiksa oleh Satpol PP.

"Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Andree mengatakan bahwa AMP dan NG telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Mulai hari ini, keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat," ujarnya.

Pemko Padang menurutnya sangat menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Diperiksa Inspektorat 

Inspektorat Kota Padang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan AMP dan stafnya berinisial NG, yang digerebek warga karena diduga terlibat perselingkuhan pada Sabtu malam (26/4/2025).

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin (27/4/2025), sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.

"Untuk kasus ini langsung kita tindak lanjuti. Insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan kepada keduanya," kata  Arfian, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).

Arfian menegaskan, apabila AMP dan NG terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kita di Pemko Padang sudah sangat jelas. Kita akan memberikan sanksi yang sangat berat kalau memang terjadi pelanggaran," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap AMP dan NG akan dilakukan Inspektorat Kota Padang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

"Kita akan memeriksa yang bersangkutan bersama BKPSDM," tambah Arfian.

Selain itu, keduanya telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak hari ini.

“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” jelas Arfian.

Pemko Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMP dan NG.

“Kita akan bentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk dalam urusan rumah tangga. 

Dilansir Kompas.com, Larangan selingkuh bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.

PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Larangan ini mencakup berbagai jenis selingkuh, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan resmi.

Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang selingkuh akan menerima hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved