Modus Pemuda Banyuwangi ini Gadaikan Mobil Rental, Janji Manis Berujung ke Polisi
Seorang warga Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi diduga menggadaikan mobil rentalan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang warga Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi diduga menggadaikan mobil rentalan.
Ia kini ditangkap dan ditahan oleh polsek setempat.
Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata menjelaskan, tersangka penggelapan adalah ABS (21). Penggelapan diduga ia lakukan pada akhir 2024.
Ceritanya, tersangka menyewa mobil rental bermerek Honda CRV keluaran 2002. kepada seorang pengusaha rental yang juga berasal dari Desa Siliragung.
Baca juga: Gotong Royong Entaskan Kemiskinan di Banyuwangi, Bupati Ipuk Kembali Gulirkan Bedah Rumah
"Tersangka bilang menyewa mobil tersebut selama sepekan," kata Yaman, Selasa (29/4/2025).
Kesepakatannya, mobil tersebut disewa seharga Rp 1,95 juta. Namun tersangka membayar sebagian, yakni sebesar Rp 1 juta, pada saat awal memegang mobil.
"Sisanya Rp 950 ribu dijanjikan akan dibayar setelah mobil habis masa sewanya," lanjutnya.
Setelah kesempatan didapat, pemilik rental mengantarkan mobil ke lokasi yang disampaikan oleh tersangka. Tersangka pun membawa pergi mobil tersebut.
Sepekan berlalu, tersangka belum juga mengembalikan mobil rental yang ia sewa. Pemilik mobil menghubunginya dan menanyakan kelanjutan sewa.
"Saat ditanya, tersangka mengatakan ingin menambah sewa sehari," kata dia.
Merasa percaya kepada tersangka, pemilik mobil pun mengiyakan permintaan perpanjangan sewa.
Baca juga: Hilang selama 3 Hari, Nenek di Banyuwangi Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Kebun
Namun ternyata, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Pemilik mobil pun melaporkan kehilangannya itu ke kepolisian.
"Setelah didalami, tersangka menggadaikan mobil tersebut tanpa keizin korban," tutur Yaman.
Dari menggadaikan mobil rental itu, tersangka mendapat uang senilai Rp 30 juta.
Akibat penggelapan itu, tersangka ditaksir merugi sekitar Rp 60 juta. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 13 orang. Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polsek Siliragung.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
| Aksi Heroik Damkar Tuban Evakuasi Kucing Terjebak di Sumur Sedalam 15 Meter |
|
|---|
| PDI Perjuangan Jember Adakan Pre Event Soekarno Fun Run 2026, Dukung Konsistensi Gaya Hidup Sehat |
|
|---|
| Revolusi Hijau di Lamongan: Menanam Padi Pakai Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan Penuh |
|
|---|
| Lirik Lagu Pesta Para Babi Pembangunan - Pari Kesit yang Viral di TikTok |
|
|---|
| LKKNU Banyuwangi Kota Perkuat Edukasi Mentalitas Pasangan Muda Lewat Acara 'Keluh Kisah' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tersangka-dan-barang-bukti-kasus-penggelapan-yang-ditangani-Polsek-Siliragung-Banyuwangi.jpg)