Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Kumpulkan Rp5.120.500, Para PKL Kecewa PLN Malah Tolak Uang Donasi Bantu Masruroh: Tersinggung

Para pedagang tetap bersikukuh dan berniat menyumbangkan semua hasil donasi dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima Jombang tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo - KOMPAS.COM/MOH SYAFII
UANG DONASI DITOLAK - Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rochim, saat mendatangi kantor PLN ULP Jombang untuk memberikan hasil donasi untuk membantu Masruroh, Senin (28/4/2025). Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di rumahnya, Jumat (25/4/2025) malam. 

"Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," katanya.

Meskipun sempat dilarang, para pedagang tetap bersikukuh dan berniat menyumbangkan semua hasil donasi dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima Jombang tersebut.

Fattah melanjutkan, jangan salahkan pihak pedagang yang tersinggung atas sikap manajemen PLN yang sekedar menerima donasi saja tidak mau.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi lanjutan.

"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit. Kasihan," pungkas Fattah.

Baca juga: Alasan Kepsek Gelar Perpisahan ke Bali, Tiap Murid Iurannya Rp3,6 Juta, Kini Batal: Bukan Study Tour

Sementara itu, PT PLN akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh

Dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network, Manager PT PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, terkait tagihan listrik Rp12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 lalu, dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung.

"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama."

"Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucap Dwi, Senin (28/4/2025).

Pihaknya melanjutkan bahwa pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp3,8 juta pada September 2022.

Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022.

Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter oleh PLN.

"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke persil lain," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved