Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Rp864,5 Juta, Terkuak Cara Bos Buzzer Giring Opini Sudutkan Kejagung, Dipakai Koruptor

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung. Terkuak cara kerjanya.

Editor: Torik Aqua
Dok Kejagung via kompas.com dan Tribunnews
KERJA BUZZER - M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. Terkuak cara kerja buzzer yang dipakai koruptor untuk menggiring opini. 

TRIBUNJATIM.COM - Cara bos buzzer menggiring opini menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) demi membela koruptor kini terkuak.

Bisnis buzzer kini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5/2025).

Ternyata, buzzer tak hanya digunakan untuk menyerang antar politisi.

Namun juga, buzzer dipakai koruptor untuk menggiring opini pengungkapan kasus korupsi.

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung.

Baca juga: Nasib Aktor Kerap Kritik Pemerintah di Medsos, Kini Disuruh Pindah Negara: Biasa, Ulah Buzzer

M Adhiya Muzakki diketahui menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso.

Muzakki diperintahkan untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Seperti dimuat Tribunnews.com Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan cara kerja bos buzzer M Adhiya Muzakki.

Tidak sendiri, Abdul menjelaskan bahwa Muzakki dibantu tiga tersangka lainnya disebut bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Total proyek narasi negatif itu berjumlah Rp864.500.000.

Dari uang tersebut, Muzakki membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, yang dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

Setiap anggota tim menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

Ada lima tim dalam Cyber Army yang dibentuk oleh Muzakki.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," jelasnya.

Para buzzer tersebut kemudian dikerahkan untuk membuat narasi-narasi negatif pengungkapan kasus korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved